Berita

Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Jaga Wibawa Partai, PDIP Harus Tegas Pecat Jokowi dan Gibran

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 07:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri harus berani mengambil tindakan tegas tidak hanya terhadap Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, jika resmi menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, tetapi juga terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, Jokowi maupun putra mahkotanya, sama-sama tidak mengindahkan keputusan partai yang telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres PDIP di Pilpres 2024.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (17/10).


“Jika kemudian hari Gibran mengambil keputusan di luar kepatutan partai, maka PDIP perlu tunjukkan sikap, dengan memecat Gibran, bahkan Jokowi sekalian karena terbukti tidak patuh pada putusan partai,” kata Dedi Kurnia.

Menurut Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, tindakan tegas partai terhadap Jokowi dan Gibran sangat diperlukan, mengingat parpol mempunyai mekanisme dalam setiap pengambilan keputusan.

“Demi menjaga wibawa partai dan Megawati sebagai simbol kedaulatan partai,” ujarnya.

Lebih jauh, Dedi menyebut bahwa PDIP tidak perlu khawatir dengan penjatuhan sanksi terhadap Jokowi dan Gibran.

“(PDIP) besar bukan karena Jokowi, jika kemudian 2024 tanpa Jokowi, PDIP masih potensial unggul,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Senin kemarin (16/10).

Dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya