Berita

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Bacapres Gerindra, Prabowo Subianto/Net

Politik

Jika Resmi Cawapres Prabowo, PDIP Harus Pecat Gibran karena Indisipliner

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 07:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri harus mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, apabila resmi didaftarkan sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.


“Kalau sudah resmi, baru PDIP ambil tindakan tegas memecat (Gibran), karena indisipliner dan tidak loyal,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (17/10).

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu, jika PDIP membiarkan Gibran sesuka hati lompat partai tanpa ada tindakan tegas justru akan merusak citra partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu, jika PDIP membiarkan Gibran sesuka hati lompat partai tanpa ada tindakan tegas justru akan merusak citra partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

“Kalau PDIP membiarkan ya nanti partai akan hancur karena orang bisa lalu-lalang di partai sesukanya tidak ada aturan bisa keluar masuk dan bisa menjadi tidak loyal, dan itu berbahaya bagi partai politik,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Senin kemarin (16/10).

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya