Berita

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah/Ist

Politik

Ahmad Basarah: Putusan MK yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 01:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum terkait perbedaan sikap para hakim.

"Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).

MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.


Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan. Bahwa amar putusan MK, yaitu "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Terhadap amar putusan tersebut, ada empat hakim konstitusi yang menyatakan "dissenting opinion" (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, terdiri atas Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Selain itu, terdapat dua hakim konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki 'concurring opinion' (alasan berbeda), yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Namun, apabila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan 'dissenting opinion' karena kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.

Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh amar putusannya seharusnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.

Artinya, kata Basarah, sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan itu (berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah).

"Sisanya enam hakim konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon," jelas politikus PDIP ini.

Atau, lanjut dia, kalau mau dipaksakan bahwa lima orang hakim mengabulkan permohonan, maka titik temu di antara lima orang hakim adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah gubernur.

"Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/wali kota," tegas Basarah.

Atas putusan yang problematik seperti itu, lanjut dia, maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan, yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan.

"Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan," pungkas Basarah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya