Berita

Hakim Konstitusi Saldi Isra/Net

Politik

Kata Saldi Isra, MK Terjebak Pusaran Politik

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 22:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan batas usia capres dan cawapres sejatinya masuk ke dalam kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy yang tidak bisa dimasuki Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sayang, prinsip tersebut dilanggar saat mengabulkan gugatan sebagian batas usia minimal capres-cawapres.

Menurut hakim konstitusi Saldi Isra, putusan tersebut sama saja membawa MK ke dalam jebakan politik.  

"Jika pendekatan seperti ini terus dilakukan, saya sangat cemas dan khawatir mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10).


Sepanjang menjabat sebagai hakim konstitusi, Saldi Isra memandang MK selalu menyerahkan ke pembentuk undang-undang dalam menentukan putusan yang tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi. Termasuk soal opened legal policy, MK hanya memberikan pertimbangan.

Namun dalam perkara yang digugat mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re ini, MK terlihat tidak konsisten.

"Pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap mahkamah," jelas Saldi Isra.

Dalam konteks aturan batas usia capres-cawapres, Saldi Isra berpandangan selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislative review yang dimohonkan oleh para pemohon.

"Bukan justru melempar bola panas ini kepada mahkamah," tandasnya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dari sembilan hakim konstitusi, empat hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya