Berita

BEM SI Kerakyatan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin petang (16/10)/Net

Politik

Lawan Putusan MK, BEM SI Kerakyatan Siap Turun ke Jalan

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 22:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aksi demonstrasi akan digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia minimal capres-cawapres.

Mereka menilai, putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menduduki jabatan hasil pemilihan umum sebagai bentuk kejahatan demokrasi.

"Silakan penuhkan jalan dengam demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023. Cukup sudah berbagai penindasan dan kejahatan. Saatnya rakyat bergerak, bersuara, dan melawan," kata salah seorang perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).


Sebelum menggelar aksi, mereka akan melakukan konsolidasi dengan elemen masyarakat di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa besok (17/10).

"Tanggal 17 Oktober 2023 besok, kami undang seluruh elemen masyarakat sipil rapat, berkonsolidasi di kampus PNJ untuk melakukan perlawanan," kata Melki.

Baginya, apa yang diputuskan MK adalah bentuk kemunduran reformasi. Apalagi, putusan tersebut disinyalir membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut berkontestasi di Pilpres 2024. Padahal jika merujuk aturan sebelumnya, Gibran tidak bisa ikut Pilpres karena belum berusia 40 tahun.

BEM SI Kerakyatan pun memandang putusan MK ini akan menciptakan oligarki baru yang dibangun Presiden Jokowi.

"Saatnya kita menggaungkan #cukupsudah, cukup sudah MK dicawe-cawe melanggengkan kekuasaan. Cukup sudah Presiden Jokowi cawe-cawe, mengobok-obok konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya," tutup Melki.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya