Aktivtas pelabuhan PT RMK Energy (RMKE)/RMOLSumsel
Dugaan kongkalikong pemberian izin operasi terhadap aktivitas pelabuhan RMK Energy (RMKE) yang melanggar aturan menyeruak ke publik.
Pasalnya, perusahaan ini masih tetap beroperasi meski sudah melakukan pelanggaran lingkungan sampai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel sejak lama. Sehingga memunculkan dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam pemberian izin ini.
Pemberian izin terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, jelas punya resiko dan pertaruhan yang besar. Akan tetapi, menurut Deputi K-MAKI Feri Kurniawan, hal ini juga diperkirakan melibatkan aliran dana yang besar.
"Seiring jumlah produksi dan laba yang mereka (RMKE) peroleh selama beroperasi di tengah pelanggaran itu, kita duga (dana yang mengalir) cukup besar. Mungkin bisa Rp50-100 miliar. Tapi tentunya harus dibuktikan oleh APH," ujar Feri kepada
Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (16/10).
Lantas siapa saja yang ikut menikmati?
Keterlibatan oknum pejabat Pemprov Sumsel di bidang lingkungan hidup, bidang tata ruang, juga Kabupaten Muara Enim menurut Feri bisa jadi yang pertama untuk diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebab, Feri mengamati, bagaimana perusahaan ini seolah kebal hukum dan bahkan beberapa waktu lalu masih beroperasi di tengah sanksi. Sebelum kemudian disetop operasinya lewat penyegelan oleh Kementerian LHK pada 14 September 2023 lalu.
"Itupun mereka (RMKE) masih sempat beroperasi. Mereka ini (sudah) melanggar lingkungan, melanggar izin tata ruang, tapi masih berani beroperasi. Bohong kalau tidak ada kongkalikong, sehingga sudah sepatutnya diselidiki oleh yang berwajib," kata Feri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumsel sudah memberi ultimatum untuk semua pihak yang ikut bermain dalam pemberian izin ini bertanggung jawab.
Seperti yang telah diulas sebelumnya, terkait perizinan, perusahaan ini diketahui telah beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin usaha pemurnian batubara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, yakni Kementerian Perindustrian.
PT RMK Energy merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP OP KPP) Batubara berdasarkan keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel bernomor 0757/DPMPTSP.V/XI/2019 dengan masa berlaku sampai 15 Februari 2043.
Namun sejak berlakunya UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, pasal 169 huruf e, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian barus berubah menjadi Izin Usaha Industri dan menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian sejak UU ini berlaku.
Sayangnya, PT RMK Energy diketahui belum melakukan penyesuaian izin itu sampai hari ini. Itu artinya, sejak tahun 2020 sampai sekarang operasional PT RMK Energy dinilai ilegal.
Lalu mengenai izin lingkungan, diketahui kalau IUP dan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan PT RMK Energy tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim 13/2018.
Evaluasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Herman Deru yang ditandatangani oleh sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim itu juga mendapati jika IUP RMKE belum mengacu pada UU 11/2021 tentang Ciptaker paragraf 3, UU 32/2009 tentang PPLH dan Peraturan Perundang-undangan 22/2022 tentang PPPLH, dan PP 5/2021 tentang Perizinan Pertambangan Batubara Beresiko.