Berita

Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan perkara uji materiil batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10)/Repro

Politik

Diungkap Saldi Isra: Mahkamah Sekejap Berubah Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 19:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A tidak disetujui seluruh hakim konstitusi.

Hakim konstitusi Saldi Isra bahkan mengaku bingung dengan putusan 5 hakim lain yang mengabulkan gugatan. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion), dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Saya benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," ujar Saldi.


Dia mengatakan, selama menguji undang-undang di MK, belum pernah ada putusan perkara yang sama berubah dalam waktu sekejap.

Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023) secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ikhwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

Namun MK berubah pendirian dalam waktu singkat dengan mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," jelasnya.

Ia pun mengaku tidak tahu alasan lima hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah mengabulkan permohonan agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah.

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak, sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?" demikian Saldi.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dalam putusannya, lima hakim setuju mengabulkan sebagian gugatan, sementara empat hakim lain menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya