Berita

Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan perkara uji materiil batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10)/Repro

Politik

Diungkap Saldi Isra: Mahkamah Sekejap Berubah Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 19:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A tidak disetujui seluruh hakim konstitusi.

Hakim konstitusi Saldi Isra bahkan mengaku bingung dengan putusan 5 hakim lain yang mengabulkan gugatan. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion), dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Saya benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," ujar Saldi.


Dia mengatakan, selama menguji undang-undang di MK, belum pernah ada putusan perkara yang sama berubah dalam waktu sekejap.

Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023) secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ikhwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

Namun MK berubah pendirian dalam waktu singkat dengan mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," jelasnya.

Ia pun mengaku tidak tahu alasan lima hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah mengabulkan permohonan agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah.

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak, sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?" demikian Saldi.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dalam putusannya, lima hakim setuju mengabulkan sebagian gugatan, sementara empat hakim lain menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya