Berita

Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan perkara uji materiil batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10)/Repro

Politik

Diungkap Saldi Isra: Mahkamah Sekejap Berubah Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 19:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A tidak disetujui seluruh hakim konstitusi.

Hakim konstitusi Saldi Isra bahkan mengaku bingung dengan putusan 5 hakim lain yang mengabulkan gugatan. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion), dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Saya benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," ujar Saldi.


Dia mengatakan, selama menguji undang-undang di MK, belum pernah ada putusan perkara yang sama berubah dalam waktu sekejap.

Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023) secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ikhwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

Namun MK berubah pendirian dalam waktu singkat dengan mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," jelasnya.

Ia pun mengaku tidak tahu alasan lima hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah mengabulkan permohonan agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah.

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak, sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?" demikian Saldi.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dalam putusannya, lima hakim setuju mengabulkan sebagian gugatan, sementara empat hakim lain menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya