Berita

Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan perkara uji materiil batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10)/Repro

Politik

Diungkap Saldi Isra: Mahkamah Sekejap Berubah Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 19:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A tidak disetujui seluruh hakim konstitusi.

Hakim konstitusi Saldi Isra bahkan mengaku bingung dengan putusan 5 hakim lain yang mengabulkan gugatan. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion), dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Saya benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," ujar Saldi.


Dia mengatakan, selama menguji undang-undang di MK, belum pernah ada putusan perkara yang sama berubah dalam waktu sekejap.

Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023) secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ikhwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

Namun MK berubah pendirian dalam waktu singkat dengan mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," jelasnya.

Ia pun mengaku tidak tahu alasan lima hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah mengabulkan permohonan agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah.

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak, sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?" demikian Saldi.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dalam putusannya, lima hakim setuju mengabulkan sebagian gugatan, sementara empat hakim lain menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya