Berita

Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan perkara uji materiil batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10)/Repro

Politik

Diungkap Saldi Isra: Mahkamah Sekejap Berubah Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 19:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A tidak disetujui seluruh hakim konstitusi.

Hakim konstitusi Saldi Isra bahkan mengaku bingung dengan putusan 5 hakim lain yang mengabulkan gugatan. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion), dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Saya benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," ujar Saldi.


Dia mengatakan, selama menguji undang-undang di MK, belum pernah ada putusan perkara yang sama berubah dalam waktu sekejap.

Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023) secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ikhwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

Namun MK berubah pendirian dalam waktu singkat dengan mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," jelasnya.

Ia pun mengaku tidak tahu alasan lima hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah mengabulkan permohonan agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah.

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak, sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?" demikian Saldi.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dalam putusannya, lima hakim setuju mengabulkan sebagian gugatan, sementara empat hakim lain menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya