Berita

Konferensi pers kasus suap Kabasarnas RI di KPK, Senin (16/10)/RMOL

Hukum

Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan Didakwa Suap Rp12,4 Miliar ke Kabasarnas Henri Alfiandi

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, dan Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan, didakwa memberikan suap sebesar Rp12,4 miliar kepada Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).

Dakwaan untuk Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan telah dibacakan masing-masing secara terpisah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Untuk terdakwa Roni Aidil, didakwa memberikan uang seluruhnya sebesar Rp9.916.070.840 (Rp9,9 miliar) kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi Basarnas RI.

Pemberian uang itu dilakukan supaya Henri Alfiandi selaku Kabasarnas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di Basarnas, yaitu berupa pekerjaan pengadaan Hoist Helikopter TA 2021 dengan nilai kontrak Rp11.856.680.000 (Rp11,8 miliar).

Juga untuk pekerjaan pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp14.880.718.600 (Rp14,8 miliar), pekerjaan modifikasi kemampuan sistem Remote Operated Vehicle (ROV) TA 2021 dengan nilai kontrak Rp9.918.536.100 (Rp9,9 miliar), dan pekerjaan pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp17.445.969.900 (Rp17,4 miliar).

Sedangkan terdakwa Mulsunadi Gunawan yang juga menjabat Komisaris PT Bina Putera Sejati, bersama dengan Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera Sejati didakwa memberikan cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,49 miliar) dan uang tunai sebesar Rp999.710.400 (Rp999 juta) kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto.

Uang itu diberikan agar mengarahkan PPK untuk menunjuk PT Bina Putera Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2021, walaupun PT Sahabat Inovasi Pertahanan yang menandatangani kontrak.

Selain itu, uang itu diberikan agar Henri Alfiandi mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan PT Bina Putera Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2022, dan mengarahkan panitia pengadaan agar memenangkan PT Intertekno Grafika Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2023.

Sehingga jika digabungkan keduanya, maka total uang yang diberikan Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto adalah sebesar Rp12.415.781.138 (Rp12,4 miliar).

Atas perbuatannya, Roni Aidil didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Mulsunadi Gunawan, didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Bey Machmudin Ogah Dipinang Demokrat Maju Pilgub Jabar

Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41

UPDATE

Rupiah Tertekan ke Level Rp15.985 per Dolar AS

Jumat, 17 Mei 2024 | 12:08

Makan Siang Gratis Didorong Jadi Social Movement

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:44

Adik Kim Jong Un Bantah Ada Transaksi Senjata dengan Rusia

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:40

Kementerian Baru Harus Akomodir Kebutuhan Anak Muda

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30

Penertiban NIK Jangan Sampai Ganggu Hak Nyoblos Warga

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:29

Kapal Pembawa Pasokan Senjata Israel Dilarang Berlabuh di Spanyol

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:24

Prabowo Mesti Coret Nadiem Makarim dari Daftar Menteri

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:20

Rumah Mewah Bak Istana Tersangka Korupsi Timah Disita

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:18

Stafsus BKPM Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:03

Tokoh Masyarakat Jagokan Dailami Maju Pilgub Jakarta

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:51

Selengkapnya