Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, boleh ikut berkompetisi pada Pilpres 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Gibran Masih Jabat Walikota Solo, Kang Tamil: Sesuai Putusan MK, Boleh Maju Capres-cawapres 2024

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, menunjukkan bahwa MK membolehkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, ikut maju pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menanggapi putusan MK terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

"Kalau bunyi putusannya begitu, artinya ya seperti Gibran itu boleh maju untuk menjadi kepala negara atau dalam hal ini maju sebagai capres-cawapres," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).


Dalam hukum, lanjut Kang Tamil, terdapat penggunaan kata "atau" yang berarti pilihan. Sedangkan "dan/atau" merupakan diksi yang diberikan kepada pengambil keputusan untuk menyandingkan dua diksi atau mengambil pilihan salah satunya.

"Nah kalau saya lihat dalam diksi putusan ini, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', artinya itu menjadi pilihan antara paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan publik," jelas Kang Tamil.

Menurut Kang Tamil, bunyi putusan MK tersebut sama seperti aturan yang membolehkan warga negara memilih jika sudah berusaha 17 tahun atau sudah menikah. Artinya, jika penduduk masih berusia 14 tahun namun sudah menikah, maka mempunyai hak memilih.

Sehingga, putusan tersebut membuat Gibran bisa maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 nanti. Mengingat, saat ini Gibran masih menjadi kepala daerah, yakni sebagai Walikota Solo.

"Maka ketika kita melihat korelasi atau perbandingan pandangan hukum itu, bila putusannya berbunyi demikian, artinya Gibran bisa dimajukan sebagai capres atau cawapres di 2024," pungkas Kang Tamil.

Pada hari ini, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Dengan demikian, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya