Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, boleh ikut berkompetisi pada Pilpres 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Gibran Masih Jabat Walikota Solo, Kang Tamil: Sesuai Putusan MK, Boleh Maju Capres-cawapres 2024

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, menunjukkan bahwa MK membolehkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, ikut maju pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menanggapi putusan MK terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

"Kalau bunyi putusannya begitu, artinya ya seperti Gibran itu boleh maju untuk menjadi kepala negara atau dalam hal ini maju sebagai capres-cawapres," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).

Dalam hukum, lanjut Kang Tamil, terdapat penggunaan kata "atau" yang berarti pilihan. Sedangkan "dan/atau" merupakan diksi yang diberikan kepada pengambil keputusan untuk menyandingkan dua diksi atau mengambil pilihan salah satunya.

"Nah kalau saya lihat dalam diksi putusan ini, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', artinya itu menjadi pilihan antara paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan publik," jelas Kang Tamil.

Menurut Kang Tamil, bunyi putusan MK tersebut sama seperti aturan yang membolehkan warga negara memilih jika sudah berusaha 17 tahun atau sudah menikah. Artinya, jika penduduk masih berusia 14 tahun namun sudah menikah, maka mempunyai hak memilih.

Sehingga, putusan tersebut membuat Gibran bisa maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 nanti. Mengingat, saat ini Gibran masih menjadi kepala daerah, yakni sebagai Walikota Solo.

"Maka ketika kita melihat korelasi atau perbandingan pandangan hukum itu, bila putusannya berbunyi demikian, artinya Gibran bisa dimajukan sebagai capres atau cawapres di 2024," pungkas Kang Tamil.

Pada hari ini, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Dengan demikian, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.

Populer

IKN Ibu Kota Terhijau Dunia Omong Kosong Jokowi

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:42

Investor IKN Hanya Dongeng!

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:12

Bukan Hanya Tiket Pesawat, Mertua Menpora Dito Ternyata Juga Pesankan Visa Umrah untuk Rombongan SYL

Rabu, 05 Juni 2024 | 21:21

Perwakilan Kontraktor Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom

Senin, 10 Juni 2024 | 10:37

Dugaan Korupsi Askrida Naik Lidik

Senin, 10 Juni 2024 | 22:37

Bey Machmudin Pastikan Tak Ada Ormas Keagamaan di Jabar yang Kelola Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 | 00:19

Bey Machmudin Siapkan Bonus Kontingen Peparnas 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:16

UPDATE

Program Sabina Cara Ampuh Tim Pengabdi FIK UI Sosialisasikan Perawatan Ibu pada Masa Nifas

Minggu, 16 Juni 2024 | 02:00

Pemberian Izin Tambang ke Ormas Agama Rawan Lahirkan Oligarki Baru

Minggu, 16 Juni 2024 | 01:44

Prabowo Tak Berencana Naikkan Rasio Utang RI jadi 50 Persen PDB

Minggu, 16 Juni 2024 | 01:26

Spanyol Bungkam Kroasia dengan 3 Gol Tanpa Balas

Minggu, 16 Juni 2024 | 00:59

Ketum Definitif PPP Harus Sosok Pemersatu

Minggu, 16 Juni 2024 | 00:42

Berkat Prabowo, Indonesia jadi Negara Paling Konkret Bantu Palestina

Minggu, 16 Juni 2024 | 00:23

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Idul Adha

Sabtu, 15 Juni 2024 | 23:56

Hasnu Ibrahim Maju Calon Ketum PB PMII untuk jadi Penyempurna

Sabtu, 15 Juni 2024 | 23:31

IMM Serukan Penghentian Genosida dan Penjajahan Israel terhadap Palestina

Sabtu, 15 Juni 2024 | 23:16

Sosialisasikan ASI, Tim Pengabdi Keperawatan FIK UI Turun ke Permukiman Tebet

Sabtu, 15 Juni 2024 | 22:46

Selengkapnya