Berita

Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Rakyat Indonesia Kena Prank, MK Ternyata Beri Peluang Gibran jadi Cawapres

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 16:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Indonesia boleh jadi sedang terkena prank Mahkamah Konstitusi (MK), karena pada akhirnya memberikan celah dan peluang bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres, meskipun awalnya menolak diturunkannya usia minimal Capres-Cawapres.

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, dengan adanya putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, maka Gibran dapat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Ini salah satu celah dan peluang bagi Gibran melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang putusannya agak sedikit zigzag atau mengecoh mengenai syarat umur capres maupun cawapres," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).


Awalnya, kata Saiful, publik telah bergembira karena syarat usia minimal capres-cawapres 35 tahun ditolak oleh MK atas gugatan yang diajukan PSI dan Partai Garuda. Namun ternyata, dengan argumen yang tidak jauh berbeda, justru MK mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNS.

"Saya kira ini adalah peluang bagi Gibran untuk maju, dan bisa jadi memang skenarionya mengarah ke sana," terangnya.

Dengan putusan tersebut, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, sangat jelas bahwa Gibran memenuhi syarat untuk dapat maju sebagai capres maupun cawapres. Mengingat, Gibran pernah terpilih dan diangkat sebagai kepala daerah, yakni saat ini masih menjabat Walikota Solo.

"Sehingga dengan demikian bisa bagi Gibran untuk mencalonkan sebagai capres maupun cawapres. Ini (putusan MK) adalah lampu hijau bagi Gibran," pungkas Saiful.

Pada hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS tersebut. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Sehingga dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya