Berita

Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Rakyat Indonesia Kena Prank, MK Ternyata Beri Peluang Gibran jadi Cawapres

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 16:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Indonesia boleh jadi sedang terkena prank Mahkamah Konstitusi (MK), karena pada akhirnya memberikan celah dan peluang bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres, meskipun awalnya menolak diturunkannya usia minimal Capres-Cawapres.

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, dengan adanya putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, maka Gibran dapat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Ini salah satu celah dan peluang bagi Gibran melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang putusannya agak sedikit zigzag atau mengecoh mengenai syarat umur capres maupun cawapres," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).


Awalnya, kata Saiful, publik telah bergembira karena syarat usia minimal capres-cawapres 35 tahun ditolak oleh MK atas gugatan yang diajukan PSI dan Partai Garuda. Namun ternyata, dengan argumen yang tidak jauh berbeda, justru MK mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNS.

"Saya kira ini adalah peluang bagi Gibran untuk maju, dan bisa jadi memang skenarionya mengarah ke sana," terangnya.

Dengan putusan tersebut, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, sangat jelas bahwa Gibran memenuhi syarat untuk dapat maju sebagai capres maupun cawapres. Mengingat, Gibran pernah terpilih dan diangkat sebagai kepala daerah, yakni saat ini masih menjabat Walikota Solo.

"Sehingga dengan demikian bisa bagi Gibran untuk mencalonkan sebagai capres maupun cawapres. Ini (putusan MK) adalah lampu hijau bagi Gibran," pungkas Saiful.

Pada hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS tersebut. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Sehingga dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya