Berita

Dokumen yang diduga dibikin pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Dkk/Ist

Hukum

Febri Diansyah Diduga Tahu Aliran Uang ke Nasdem sejak Penyelidikan Dugaan Korupsi SYL, Ini Dokumennya

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 11:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan aliran uang ke Partai Nasdem ternyata sudah diketahui pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, ketika dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih dalam proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, Febri Diansyah diduga membuat delapan catatan dugaan korupsi yang bisa dijerat kepada SYL. Dokumen tersebut berjudul "8 Klaster Teridentifikasi dan 21 Isu Hukum".

Dari dokumen tersebut, tiga klaster di antaranya, yakni dugaan transaksi dolar yang bisa dijerat dengan Pasal 3, Pasal 12B dan Pasal 11 UU Tipikor.


Selanjutnya, yakni terkait dugaan jual beli jabatan yang bisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Dan ketiga, tentang dugaan aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem yang bisa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Untuk poin ketiga tentang aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem, terdiri dari tiga hal, yakni dugaan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk dana bantuan bencana yang disalurkan melalui Partai Nasdem; dugaan aliran dana Dipa untuk kepentingan dan/atau melalui Partai Nasdem melalui Biro Umum Kementan; dan ketiga adalah informasi tambahan atau off the record.

Dari masing-masing poin itu, juga diberikan sebuah tanda seru atau warning dengan tiga macam warna, yakni warna merah, kuning, dan hijau. Tanda tersebut diduga merupakan peringatan atas kasus yang melilit Syahrul Yasin Limpo.

Dokumen tersebut diduga ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

Dokumen itu lah yang diduga dikonfirmasi tim penyidik kepada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang keduanya juga merupakan mantan pegawai KPK. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada Senin (2/10).

Namun demikian sejak sepekan lalu hingga hari ini, Senin (16/10), Febri belum memberikan respons terkait kebenaran dokumen tersebut saat dikonfirmasi redaksi.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mempersilakan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada pengacara SYL terkait dokumen tersebut.

"Apakah mereka yang membuatnya ataukah bukan. Mereka sudah juga diperiksa tim penyidik KPK. Kalau benar mereka yang membuat ya semestinya sudah lama pasti tahu isi semuanya termasuk penggunaan dugaan aliran uang tersebut," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (16/10).

Ali mengatakan, pihaknya juga membaca di pemberitaan media terkait adanya dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka SYL. Namun demikian, Ali mengaku tidak bisa membeberkan secara detail terhadap substansi materi penyidikan.

"Itu sudah substansi materi penyidikan sehingga hanya akan dibuka di tempat pembuktian yaitu Pengadilan Tipikor. Kami pasti buka semua alat buktinya," terang Ali.

Ali memastikan, pihaknya akan terus mengejar aliran uang dugaan korupsi untuk memastikan optimalisasi asset recovery.

"Sama seperti perkara lain, bagi kami penting menelusuri aliran uang dan asset ini ini karena efek jera bukan hanya penjara tapi juga memiskinkan koruptor," pungkas Ali.

Pada Jumat (13/10), KPK resmi menahan Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Sedangkan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul bersama Hatta dan Kasdi menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Syahrul Yasin Limpo sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul Yasin Limpo yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya