Berita

Anggota Tim Ahli Wantimpres Henry Indraguna/Ist

Politik

Anggota Tim Ahli Wantimpres: MK Harus Berpihak ke Rakyat, Bukan Penguasa

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 09:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sembilan Hakim Konstitusi sebagai the guardian of democracy harus selalu memiliki jiwa kenegarawan dan integritas tinggi dalam setiap putusan yang diambil, termasuk dalam gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Demikian disampaikan Anggota Tim Ahli Wantimpres Henry Indraguna melalui keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (16/10).

"Putusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden adalah salah satu aspek penting dalam proses demokrasi kita yang sehat dan berkualitas," kata Henry.


Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah penjaga konstitusi dan memegang prinsip-prinsip dasar demokrasi karena lembaga konstitusi ini lahir dari proses reformasi.

Karena itulah, kata Henry, dalam pengambilan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres, MK harus mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan, seperti kepentingan negara dan rakyat.

"MK harus selalu mengutamakan integritas, objektivitas, imparsial, dan keberpihakan kepada kepentingan negara dan rakyat, bukan kepada penguasa," demikian Henry.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi disebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal tersebut berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).

Adapun gugatan batas usia capres-cawapres tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada bulan Mei lalu. Dalam permohonannya, PSI meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya