Berita

Direktur Human Studies Institute (HSI), Rasminto/Ist

Nusantara

HSI Soroti Tingginya Tarif Sewa Utilitas Publik di Surabaya Ditiru 59 Kabupaten/Kota se-Indonesia

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 09:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengenaan tarif sewa yang tinggi atas jaringan utilitas publik di Kota Surabaya akan berdampak pada beban masyarakat semakin tinggi.

"Pengenaan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya oleh Pemkot Surabaya jadi potensi ancaman hak akses digital masyarakat," kata Direktur Human Studies Institute (HSI), Rasminto berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu (15/10).

Kebijakan pengenaan tarif sewa komersial terhadap jaringan utilitas publik diatur dalam Perda Kota Surabaya No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali No 80/2016 tentang Formula Tarif Sewa BMD berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana diubah dengan Perwali No 1/2022.


"Regulasi yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya tersebut bertentangan dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, selain itu konsideran dalam perdanya pun terdapat bertentangan dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berupa pengenaan sewa atas pemanfaatan lahan yang tidak mengubah fungsi lahan," kata Rasminto.

Rasminto menyebutkan, imbas regulasi tersebut adalah beban hidup masyarakat semakin tinggi serta menjadi polemik pengembangan smart city.

"Pada akhirnya lagi-lagi masyarakat yang dirugikan dengan biaya mahal untuk mendapatkan akses publik akan internet dan layanan lainnya," kata Rasminto.

Ironisnya, kata Rasminto, kebijakan pengenaan tarif sewa jaringan utilitas publik oleh Kota Surabaya justru ditiru oleh Pemda lainnya.

"Kebijakan Pemkot Surabaya akan menjadi contoh bagi 514 Kabupaten/ Kota lainnya membentuk regulasi yang sama," kata Rasminto.

Rasminto mencatat, hingga kini terdapat 70 perda di 59 Kabupaten/Kota yang berdampak pada mahalnya biaya gelaran utilitas jaringan telekomunikasi.

"Pasca Kota Surabaya, kini sudah 59 Kabupaten/Kota meniru, dampaknya tentu akan memaksa operator telekomunikasi mengenakan pungutan tinggi dalam menyediakan infrastruktur digital," kata Rasminto.

Rasminto berharap Pemda lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga tidak melulu membebani masyarakat.

"Pemkot Surabaya perlu mendengar aspirasi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan evaluasi terhadap regulasi yang menghambat pembangunan infrastruktur smart city, karena tentunya akan menghambat kepentingan publik," demikian Rasminto.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya