Berita

Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran/RMOL

Politik

Timbulkan Turbulensi Politik, MK Harus Pakai Akal Sehat Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MINGGU, 15 OKTOBER 2023 | 09:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Hasil uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan Senin besok (16/10).

Hasil uji materiil ini dinilai sebagian pihak akan memengaruhi peta politik menuju Pilpres 2024. Sebab memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang jadi bacawapres Prabowo Subianto.

Menurut Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, MK tidak berwenang menentukan batas minimum atau maksimum usia Capres-cawapres karena bukan lembaga pembentuk UU.


"Jika nanti MK memangkas batas minimal usia Cawapres, maka MK telah melakukan tindakan  melampaui kewenangan dan berpotensi menimbulkan turbulensi politik," kata Andi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/10).

Gugatan uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres ini dilayangkan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi, kader Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, serta sejumlah kepala daerah.

Mereka memohon kepada MK agar memangkas batas minimum usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"MK patut berlaku rasional dan mengedepankan akal sehat dalam mengambil putusan," tandas Andi Yusran mengingatkan.



Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya