Berita

Pelabuhan stockpile batu bara PT RMK di Kabupaten Muara Enim,Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Nusantara

Terbukti Menabrak Perda, Pemprov Sumsel Minta Pemberi Izin RMK Energy Bertanggung Jawab

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 17:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta semua pihak yang bermain dalam kasus pelanggaran izin PT RMK Energy (RMKE) bertanggung jawab.

Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar khusus untuk membahas permasalahan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (12/10).

Menurut informasi yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel, rapat yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Sumsel, SA Supriono itu berjalan dengan alot.


Supriono disebut geram dengan ulah oknum yang bermain dalam pemberian izin operasi yang menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel tersebut.

"Langsung ke (Dinas) PU saja," singkat Supriono dengan wajah kesal.

Tidak hanya menabrak Perda No.13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038, operasional RMKE juga menabrak Perda 11/2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PUBM-TR Sumsel, Affandi yang menyebut pihaknya hanya menampilkan dan menyesuaikan Perda tersebut dalam rapat. Dia pun enggan berkomentar lebih jauh.

"Langsung sama (Pemkab) Muara Enim saja," ujarnya.

Pernyataan dua pejabat provinsi Sumsel ini dinilai Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan sebagai penegasan yang menyiratkan sudah terjadi kongkalikong antara RMKE dengan Pemkab Muara Enim.

"Jelas ada main, sehingga bisa beroperasi dengan menabrak aturan. Pemprov Sumsel harus segera mengambil langkah tegas soal ini, cabut izin perusahaan ini," ungkap Feri.

Tak sebatas itu, Feri juga menyebut dugaan kongkalikong ini sudah layak diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Mulai dari instansi terkait yang membidangi, seperti Dinas LHP Sumsel, Dinas ESDM Sumsel, juga Dinas Perizinan Muara Enim, Dinas LH Muara Enim, Dinas PU Muara Enim, sampai Pj Bupati Muara Enim juga harus ikut diusut tuntas.

"Mereka yang bermain di sini sudah menjual daerahnya untuk kepentingan sesaat. Ini seharusnya jadi pintu masuk bagi APH untuk mencari dan menghukum siapa saja yang terlibat," jelas Feri didampingi Kordinator Boni Belitong.

Kasus pelanggaran izin operasional perusahaan yang menabrak RTRW ini mencuat seiring penyetopan aktifitas RMKE oleh Kementerian LHK atas pelanggaran lingkungan yang mereka lakukan. Lantas, Gubernur Sumsel Herman Deru saat itu membentuk tim yang beranggotakan pejabat dari Provinsi Sumsel dan Kabupaten Muara Enim untuk melakukan evaluasi.

Hasilnya didapati izin perusahaan itu melanggar ketentuan, namun masih tetap beroperasi sehingga disinyalir terjadi kongkalikong antara RMKE dengan oknum tertentu.

Seperti yang telah diulas sebelumnya, terkait perizinan, perusahaan ini diketahui telah beroperasi secara ilegal karena tidak memilikiizin usaha pemurnian batubara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, yakni Kementerian Perindustrian.

PT RMK Energy merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP OP KPP) Batubara berdasarkan keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel bernomor 0757/DPMPTSP.V/XI/2019 dengan masa berlaku sampai 15 Februari 2043.

Namun sejak berlakunya UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba, pasal 169 huruf e, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian barus berubah menjadi Izin Usaha Industri dan menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian sejak UU ini berlaku.

Sayangnya, PT RMK Energy diketahui belum melakukan penyesuaian izin itu sampai hari ini. Itu artinya, sejak tahun 2020 sampai sekarang operasional PT RMK Energy dinilai ilegal.

Lalu mengenai izin lingkungan yang sempat diulas sebelumnya oleh Kantor Berita RMOLSumsel, dalam salinan hasil evaluasi itupun diketahui kalau IUP dan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan PT RMK Energy tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim 13/2018.

Evaluasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Herman Deru yang ditandatangani oleh sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim itu juga diketahui IUPnya belum mengacu pada UU 11/2021 tentang Ciptaker paragraf 3, UU 32/2009 tentang PPLH dan Peraturan Perundang-undangan 22/2022 tentang PPPLH, dan PP 5/2021 tentang Perizinan Pertambangan Batubara Beresiko.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya