Berita

Logo 'X' di bagian atas kantor pusat platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS/Net

Bisnis

Pecat Karyawan karena Postingan Medsos, X Diadukan Melanggar Undang-undang Perburuhan

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 10:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS (NLRB) mengadukan platform media sosial X milik Elon Musk ke pengadilan karena memecat seorang karyawan secara ilegal sebagai pembalasan atas postingan internetnya yang menentang kebijakan "kembali bekerja di kantor".

Reuters melaporkan, dalam pengaduan yang diajukan Jumat (13/10), direktur regional NLRB menuduh X melanggar undang-undang federal yang melarang menghukum karyawan karena berkomunikasi dan berorganisasi dengan orang lain mengenai kondisi kerja mereka.

NLRB mengatakan perselisihan dimulai pada 10 November 2022, setelah Musk memerintahkan pekerja kembali ke kantor pada November lalu, dan dilaporkan mengatakan "jika Anda secara fisik dapat tiba di kantor tetapi tidak muncul, maka pengunduran diri diterima".


Saat itu, karyawan bernama Yao Yue menanggapinya dengan sebuah postingan di Twitter yang mengatakan kepada rekan kerjanya, "Jangan mengundurkan diri, biarkan dia yang memecat Anda."

Beberapa hari kemudian, dia diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-Undang Hubungan Perburuhan Nasional, menurut pengaduan tersebut.

Musk menyelesaikan akuisisi Twitter senilai 44 miliar dolar AS pada Oktober 2022 dan memulai kepemilikannya dengan serangkaian pemecatan, termasuk memberhentikan para eksekutif puncak dan lebih dari separuh tenaga kerja, sebagai langkah penghematan.

Perusahaan tersebut menghadapi serangkaian tuntutan hukum akibat PHK tersebut, termasuk klaim bahwa perusahaan tersebut menyasar perempuan dan pekerja penyandang disabilitas dan gagal membayar pesangon yang dijanjikan kepada karyawan yang diberhentikan.

Perusahaan tersebut telah membantah melakukan kesalahan dalam kasus-kasus yang telah diajukan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya