Berita

Logo 'X' di bagian atas kantor pusat platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS/Net

Bisnis

Pecat Karyawan karena Postingan Medsos, X Diadukan Melanggar Undang-undang Perburuhan

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 10:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS (NLRB) mengadukan platform media sosial X milik Elon Musk ke pengadilan karena memecat seorang karyawan secara ilegal sebagai pembalasan atas postingan internetnya yang menentang kebijakan "kembali bekerja di kantor".

Reuters melaporkan, dalam pengaduan yang diajukan Jumat (13/10), direktur regional NLRB menuduh X melanggar undang-undang federal yang melarang menghukum karyawan karena berkomunikasi dan berorganisasi dengan orang lain mengenai kondisi kerja mereka.

NLRB mengatakan perselisihan dimulai pada 10 November 2022, setelah Musk memerintahkan pekerja kembali ke kantor pada November lalu, dan dilaporkan mengatakan "jika Anda secara fisik dapat tiba di kantor tetapi tidak muncul, maka pengunduran diri diterima".


Saat itu, karyawan bernama Yao Yue menanggapinya dengan sebuah postingan di Twitter yang mengatakan kepada rekan kerjanya, "Jangan mengundurkan diri, biarkan dia yang memecat Anda."

Beberapa hari kemudian, dia diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-Undang Hubungan Perburuhan Nasional, menurut pengaduan tersebut.

Musk menyelesaikan akuisisi Twitter senilai 44 miliar dolar AS pada Oktober 2022 dan memulai kepemilikannya dengan serangkaian pemecatan, termasuk memberhentikan para eksekutif puncak dan lebih dari separuh tenaga kerja, sebagai langkah penghematan.

Perusahaan tersebut menghadapi serangkaian tuntutan hukum akibat PHK tersebut, termasuk klaim bahwa perusahaan tersebut menyasar perempuan dan pekerja penyandang disabilitas dan gagal membayar pesangon yang dijanjikan kepada karyawan yang diberhentikan.

Perusahaan tersebut telah membantah melakukan kesalahan dalam kasus-kasus yang telah diajukan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya