Berita

Logo 'X' di bagian atas kantor pusat platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS/Net

Bisnis

Pecat Karyawan karena Postingan Medsos, X Diadukan Melanggar Undang-undang Perburuhan

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 10:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS (NLRB) mengadukan platform media sosial X milik Elon Musk ke pengadilan karena memecat seorang karyawan secara ilegal sebagai pembalasan atas postingan internetnya yang menentang kebijakan "kembali bekerja di kantor".

Reuters melaporkan, dalam pengaduan yang diajukan Jumat (13/10), direktur regional NLRB menuduh X melanggar undang-undang federal yang melarang menghukum karyawan karena berkomunikasi dan berorganisasi dengan orang lain mengenai kondisi kerja mereka.

NLRB mengatakan perselisihan dimulai pada 10 November 2022, setelah Musk memerintahkan pekerja kembali ke kantor pada November lalu, dan dilaporkan mengatakan "jika Anda secara fisik dapat tiba di kantor tetapi tidak muncul, maka pengunduran diri diterima".


Saat itu, karyawan bernama Yao Yue menanggapinya dengan sebuah postingan di Twitter yang mengatakan kepada rekan kerjanya, "Jangan mengundurkan diri, biarkan dia yang memecat Anda."

Beberapa hari kemudian, dia diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-Undang Hubungan Perburuhan Nasional, menurut pengaduan tersebut.

Musk menyelesaikan akuisisi Twitter senilai 44 miliar dolar AS pada Oktober 2022 dan memulai kepemilikannya dengan serangkaian pemecatan, termasuk memberhentikan para eksekutif puncak dan lebih dari separuh tenaga kerja, sebagai langkah penghematan.

Perusahaan tersebut menghadapi serangkaian tuntutan hukum akibat PHK tersebut, termasuk klaim bahwa perusahaan tersebut menyasar perempuan dan pekerja penyandang disabilitas dan gagal membayar pesangon yang dijanjikan kepada karyawan yang diberhentikan.

Perusahaan tersebut telah membantah melakukan kesalahan dalam kasus-kasus yang telah diajukan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya