Berita

Syahrul Yasin Limpo digelandang menuju ruang konferensi pers/RMOL

Hukum

Bukan Hanya Cicil Kartu Kredit dan Beli Alphard, SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Perawatan Wajah

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 21:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya bayar cicilan kartu kredit dan Alphard, uang korupsi yang dinikmati mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga digunakan untuk perawatan wajah, hingga bernilai miliaran rupiah.

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, saat konstruksi perkara dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta (MH).

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui KS dan MH, antara lain untuk cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah anggota keluarga yang nilainya miliaran rupiah," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).


Dia juga menjelaskan, sebagai bukti permulaan, uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta sebesar Rp13,9 miliar. Uang itu berasal dari ASN di Kementan yang dipaksa menyetor setiap bulan, antara 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS.

"Ada paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian, di antaranya ancaman dimutasi ke unit kerja lain hingga disfungsional jabatan," pungkas Alex.

Syahrul Yasin Limpo dan Hatta resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023, di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Kasdi sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan khusus Syahrul Yasin Limpo, juga dijerat dengan sangkaan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya