Berita

Persiapan konferensi pers di Kejaksaan Agung/RMOL

Hukum

Edward Hutahaean, Tersangka Baru Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 20:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi hal itu dan direncanakan memberi menjelaskan dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).

"Ya (benar) entar di Konpers ya," kata Ketut, saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.


Pada kasus ini, nama Edward Hutahaean sempat disebut mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan sempat mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, jika keinginannya tidak dipenuhi.

Anang pun menceritakan sosok Edward Hutahaean yang ditemuinya di sebuah lapangan golf, di kawasan Pondok Indah. Menurutnya, Edward Hutahaean mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah, lantaran tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Masih menurut Anang, dari situlah Edward kemudian menawarkan bantuan, agar masalah proyek BTS 4G Bakti tidak semakin membesar.

"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalani saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa masalah itu bisa membesar kalau enggak diurus sejak awal," katanya.

Besaran nominal yang ditawarkan Edward Hutahaean untuk membantu penanganan perkara BTS senilai Rp124,4 miliar. Edward memberi batas waktu penyerahan uang selama tiga hari.

"Kalau uang sebesar itu, mending saya dipenjara saja," kata Anang kepada Edward saat itu.

Edward juga sempat meminta diberi proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo. Parahnya lagi, tambah Anang, Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer, jika permintaannya tidak dituruti.

"Beliau pernah mengatakan akan membuldozer, bukan hanya Bakti, tapi satu Kementerian Kominfo," kata Anang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya