Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Buntut Kas Daerah Kosong, Gaji Ribuan Guru di Empat Lawang Harus Tertunda

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 19:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Nasib guru di negeri ini rasanya masih jauh dari kata sejahtera. Bukan hanya masalah besaran gaji, para guru juga kerap jadi nomor sekian ketika terkait pencairan anggaran.

Itulah yang tengah dialami ribuan guru di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang belum kunjung menerima gaji mereka.

Meskipun pengajuan pembayaran gaji telah diajukan sebelumnya, hingga 13 Oktober ini lebih dari 3 ribu guru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Empat Lawang masih belum menerima gaji.


Gaji yang seharusnya dibayarkan kepada para guru setiap tanggal 1 hingga tanggal 5, untuk bulan ini masih tertunda.

Menurut beberapa guru yang diwawancarai Kantor Berita RMOLSumsel, keterlambatan ini dikaitkan dengan kondisi keuangan daerah Kabupaten Empat Lawang yang saat ini kosong.

Situasi ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan guru dan staf pendidikan. Karena mereka mengandalkan gaji untuk kehidupan sehari-hari dan melanjutkan tugas pendidikan. Akibat belum menerima gaji, banyak guru kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Pihak berwenang daerah diharapkan segera mengatasi masalah ini, dan memastikan pembayaran gaji kepada guru-guru yang telah bekerja keras dalam dunia pendidikan.

Selain itu, kondisi keuangan daerah yang kosong perlu segera diselesaikan agar guru-guru ini dapat menerima gaji mereka.

Saat dihubungi, Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri mengatakan, gaji guru dan tenaga Kesehatan akan dibayarkan Senin mendatang.

"InsyaAllah Senin dibayarkan," jawabnya singkat.

Sementara itu, Kepala BPKAD Empat Lawang, Iwan Mike, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan keterangan lebih jelas terkait jadi guru dan tenaga kesehatan yang belum cair.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya