Berita

Pelabuhan loading batu bara PT RMKE yang berada di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Nusantara

Disnakertrans Sumsel Minta RMK Energy (RMKE) Penuhi Hak Karyawan

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel ikut menyoroti penyegelan pelabuhan PT RMK Energy (RMKE) berujung pada terhentinya operasional perusahaan yang membuat sejumlah karyawan dirumahkan.

Kepala Disnakertrans Deliar Marzoeki melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah menekankan kepada perusahaan untuk tetap membayar hak perusahaan.

Apalagi nanti perusahaan akhirnya ditutup dan dicabut izin operasionalnya, maka menurut Eki, hak pesangon karyawan harus segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan.


"Pemenuhan hak pegawai yang di-PHK sudah diatur dalam Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (13/10).

Selain pesangon, perusahaan menurutnya juga dapat memberi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun. Meskipun sampai saat ini belum ada aduan dari kedua belah pihak.

"Seharusnya mengadu apabila hak tidak diberikan. Jika memang ada pengaduan maka kami akan segera panggil keduanya," katanya.

Dia menerangkan, secara domisili, PT RMK Energy masuk ke dalam wilayah Muara Enim. Sehingga, jika memang ada permasalahan maka kemungkinan pengaduan akan masuk ke Disnaker Muara Enim.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah; masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah; masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah; masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah.

Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah; masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah; masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah; masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah dan masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah.

Sementara itu, Ketua KSBSI Sumsel, Ali Hanafiah mengatakan, pihaknya mendorong karyawan yang dirumahkan untuk membuat laporan di Disnaker Muara Enim, apabila yang tidak diinginkan itu terjadi.

Permasalahan perusahaan yang membuat aktifitas disetop oleh Kementerian LHK itu, bukan keinginan karyawan, melainkan akibat tanggung jawab perusahaan yang harus dipisahkan dengan hak karyawan. Sebab, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, saat dirumahkan, perusahaan harus tetap membayar upah karyawan.

"Mereka harus mendapatkan hak upah. Karena itu (Penyegelan dan Penyetopan operasional) bukan karena kemauan mereka (karyawan). Jika mengacu para peraturan (pelanggaran yang dilakukan oleh RMKE). Maka, apa yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran yang harusnya mereka sendiri bertanggung jawab," jelas Ali.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya