Berita

Pelabuhan loading batu bara PT RMKE yang berada di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Nusantara

Disnakertrans Sumsel Minta RMK Energy (RMKE) Penuhi Hak Karyawan

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel ikut menyoroti penyegelan pelabuhan PT RMK Energy (RMKE) berujung pada terhentinya operasional perusahaan yang membuat sejumlah karyawan dirumahkan.

Kepala Disnakertrans Deliar Marzoeki melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah menekankan kepada perusahaan untuk tetap membayar hak perusahaan.

Apalagi nanti perusahaan akhirnya ditutup dan dicabut izin operasionalnya, maka menurut Eki, hak pesangon karyawan harus segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan.


"Pemenuhan hak pegawai yang di-PHK sudah diatur dalam Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (13/10).

Selain pesangon, perusahaan menurutnya juga dapat memberi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun. Meskipun sampai saat ini belum ada aduan dari kedua belah pihak.

"Seharusnya mengadu apabila hak tidak diberikan. Jika memang ada pengaduan maka kami akan segera panggil keduanya," katanya.

Dia menerangkan, secara domisili, PT RMK Energy masuk ke dalam wilayah Muara Enim. Sehingga, jika memang ada permasalahan maka kemungkinan pengaduan akan masuk ke Disnaker Muara Enim.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah; masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah; masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah; masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah.

Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah; masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah; masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah; masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah dan masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah.

Sementara itu, Ketua KSBSI Sumsel, Ali Hanafiah mengatakan, pihaknya mendorong karyawan yang dirumahkan untuk membuat laporan di Disnaker Muara Enim, apabila yang tidak diinginkan itu terjadi.

Permasalahan perusahaan yang membuat aktifitas disetop oleh Kementerian LHK itu, bukan keinginan karyawan, melainkan akibat tanggung jawab perusahaan yang harus dipisahkan dengan hak karyawan. Sebab, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, saat dirumahkan, perusahaan harus tetap membayar upah karyawan.

"Mereka harus mendapatkan hak upah. Karena itu (Penyegelan dan Penyetopan operasional) bukan karena kemauan mereka (karyawan). Jika mengacu para peraturan (pelanggaran yang dilakukan oleh RMKE). Maka, apa yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran yang harusnya mereka sendiri bertanggung jawab," jelas Ali.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya