Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Asosiasi Vape: Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Harus Dipisah

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengaturan zat adiktif, seperti produk tembakau, seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang sedang disusun pemerintah sebagai aturan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Pandangan itu, disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita.Katanya, tidak ada masalah jika RPP Kesehatan ingin diselesaikan.

"Tetapi untuk membantu hal tersebut biarlah zat adiktif ini dikeluarkan dari RPP, kemudian dibuat PP sendiri. Jadi jangan sampai zat adiktif ini menghambat RPP Kesehatan," kata Garindra dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10).


Garindra mengatakan, dia sudah mengikuti perkembangan UU Kesehatan dan memberikan dukungan terhadap muatan UU tersebut.

Namun, yang dia sayangkan adalah aturan turunan yang disusun dalam RPP Kesehatan tidak mengikuti aturan payung besarnya, yakni UU Kesehatan.

"Yang kami sayangkan adalah mandat UU itu, PP rokok dan rokok elektronik itu diatur terpisah. Kemudian malah disatukan lagi," katanya.

Dia mengingatkan, perlu kehati-hatian dan tidak boleh terburu-buru dalam merumuskan aturan pengendalian tembakau. Hal ini berkaca pada besarnya industri hasil tembakau mulai dari hulu hingga hilir.

"Kontribusi penerimaan cukai dari produk tembakau sekitar Rp200 triliun. Hal ini belum termasuk jumlah perputaran ekonomi di tingkat bawah seperti petani, pekerja, dan pedagang," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya