Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Asosiasi Vape: Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Harus Dipisah

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengaturan zat adiktif, seperti produk tembakau, seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang sedang disusun pemerintah sebagai aturan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Pandangan itu, disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita.Katanya, tidak ada masalah jika RPP Kesehatan ingin diselesaikan.

"Tetapi untuk membantu hal tersebut biarlah zat adiktif ini dikeluarkan dari RPP, kemudian dibuat PP sendiri. Jadi jangan sampai zat adiktif ini menghambat RPP Kesehatan," kata Garindra dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10).


Garindra mengatakan, dia sudah mengikuti perkembangan UU Kesehatan dan memberikan dukungan terhadap muatan UU tersebut.

Namun, yang dia sayangkan adalah aturan turunan yang disusun dalam RPP Kesehatan tidak mengikuti aturan payung besarnya, yakni UU Kesehatan.

"Yang kami sayangkan adalah mandat UU itu, PP rokok dan rokok elektronik itu diatur terpisah. Kemudian malah disatukan lagi," katanya.

Dia mengingatkan, perlu kehati-hatian dan tidak boleh terburu-buru dalam merumuskan aturan pengendalian tembakau. Hal ini berkaca pada besarnya industri hasil tembakau mulai dari hulu hingga hilir.

"Kontribusi penerimaan cukai dari produk tembakau sekitar Rp200 triliun. Hal ini belum termasuk jumlah perputaran ekonomi di tingkat bawah seperti petani, pekerja, dan pedagang," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya