Berita

PT Vale Indonesia/Net

Suluh

Disetujui Menteri ESDM Tapi Ditolak DPR, Bagaimana Nasib PT Vale?

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 15:23 WIB | OLEH: IDHAM ANHARI

PERPANJANGAN Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang ditolak oleh Komisi VII DPR RI.

Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Vale Indonesia Tbk, dan Holding BUMN Pertambangan MIND ID terkait perkembangan divestasi saham PT Vale Indonesia.

Alasannya, karena hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI pada 13 Juni 2023 terkait PT Vale Indonesia Tbk belum dilaksanakan.


"Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk selama Menteri ESDM RI belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja tersebut di atas," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa lalu (29/8).

Dalam Raker 13 Juni 2023, Komisi VII DPR mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendukung Holding BUMN Tambang MIND ID menjadi pengendali saham di PT Vale Indonesia. Hal ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi PT Vale Indonesia untuk memperpanjang Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri ESDM juga diwajibkan mendukung proses akuisisi yang dilakukan MIND ID minimal 51 persen. Tujuannya, agar sumber daya dan cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia.

PT Vale Indonesia Tbk juga diminta memasukkan pencatatan aset perusahaan di Indonesia, yang selama ini dilakukan di Kanada.

Namun terlepas dari penolakan itu, dari informasi yang diperoleh, Menteri ESDM Arifin Tasrif sudah menyetujui rencana pengembangan seluruh wilayah PT Vale Indonesia Tbk, dengan luas 118.017 hektare.

Persetujuan Menteri ESDM itu, mencakup jumlah dan lokasi sumber daya dan/atau cadangan yang diperuntukkan untuk kegiatan penambangan selama masa perpanjangan.

Lalu, rencana kegiatan kegiatan operasi produksi selama masa perpanjangan. Kemudian, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk reklamasi dan pascatambang.

Selanjutnya, rencana investasi dan pembiayaan, serta rencana pemanfaatan wilayah yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan dan/atau diperlukan untuk menjamin terpenuhinya aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan.

Kini menarik disimak, apakah persetujuan dari Menteri ESDM ini masih berlaku setelah DPR menyatakan penolakan atas perpanjangan izin PT Vale?

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya