Berita

Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin/Ist

Politik

HAM dan Demokrasi Jadi Alasan Loloskan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun, Pengamat: Pembenaran Saja

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi dijadikan tameng agar gugatan uji materiil batas minimum usia capres cawapres 35 tahun lolos dan diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berpendapat, alasan HAM dan demokrasi merupakan omong kosong belaka.

"Ya memang itu terkesan pembelaan saja, buat MK. Bahwa soal keputusan batas usia capres cawapres didasari oleh persamaan hak warga negara dan demokrasi itu omong kosong saja, pembenaran saja, seolah-olah benar," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).


Seharusnya, MK mendengarkan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menegaskan bahwa gugatan batas usia capres cawapres itu bukan wewenang MK. Maka tidak seharusnya MK menguji maupun memutus gugatan uji materiil UU 7/2017 tersebut.

"Mahfud MD sudah mengatakan bahwa itu open legal policy, MK tidak berwenang, yang memutuskannya itu mestinya kembalikan kepada DPR, gitu kan," tegasnya.

Menurut Ujang, pendapat bahwa Gibran Rakabuming Raka boleh menjadi cawapres Prabowo karena alasan HAM dan Indonesia negara demokrasi, maka perlu dikritisi dan ditentang.

"Maka betul, kalau disebut sebagai hak asasi manusia itu tidak nyambung. Itu argumen MK agar tidak disalahkan, oleh karena itu harus kita kritik bersama," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya