Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Di Era Syahrul Yasin Limpo, Kementan Punya Banyak Risiko Potensi Korupsi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebelum melakukan penindakan dengan menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memetakan banyak potensi korupsi di Kementan era SYL.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, terkait adanya dugaan korupsi di Kementan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya pencegahan.

Salah satunya melalui Survei Penilaian integritas (SPI), yang mengukur dan memotret titik-titik rawan korupsi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (KLPD), untuk selanjutnya dilakukan upaya perbaikannya sesuai saran dan rekomendasi SPI.


"Dengan melakukan perbaikan untuk menutup celah-celah rawan korupsi tersebut, maka diharapkan dapat meminimalisasi potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi kepada wartawan, Jumat siang (13/10).

Dalam pengukuran SPI tersebut, lanjut Ipi, digunakan dua komponen, yakni internal dan eksternal. Pada komponen internal, terdapat tujuh dimensi, meliputi suap/gratifikasi; perdagangan pengaruh (trading influence); pengelolaan barang dan jasa; penyalahgunaan fasilitas kantor; nepotisme pengelolaan SDM; jual/beli jabatan; dan penyalahgunaan perjalanan dinas di lingkungan Kementan.

Sedangkan pada komponen eksternal dibagi dua, yaitu responden yang merupakan pengguna layanan, penerima manfaat, dan vendor, dengan komponen risiko suap/gratifikasi dan risiko pungutan liar.

Sedangkan ahli atau pemangku kepentingan komponennya adalah keberadaan pungutan liar, kualitas transparansi layanan, dan kualitas pengelolaan PBJ.

"Dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan ini, pemerasan pada proses lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. Faktanya ketiga dimensi tersebut dalam komponen internal termasuk dalam kategori sangat rentan (0-67,9)" jelas Ipi.

Berdasar hasil SPI di Kementan tahun 2022, dimensi risiko jual/beli jabatan menunjukkan nilai 9 persen. Di mana, semakin kecil skornya, maka semakin memiliki risiko terjadinya korupsi.

Sedangkan pada dimensi risiko suap/gratifikasi menunjukkan angka 18 persen. Lalu dimensi pengelolaan barang/jasa tercatat mendapat penilaian 32 persen.

"Tiga dimensi itu secara tidak langsung saling berkaitan, sekaligus menggambarkan risiko terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan," tutur Ipi.

Selain tiga dimensi itu kata Ipi, KPK menemukan empat dimensi pada komponen internal lainnya yang masuk kategori sangat rentan. Yakni risiko penyalahgunaan perjalanan dinas berada di angka 21 persen. Sama halnya dengan dimensi nepotisme dalam pengelolaan SDM yang juga mendapat nilai 21 persen.

Sedangkan risiko trading in influence hasilnya di angka 28 persen. Di sisi lain, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor di Kementan juga cukup jadi perhatian, yakni sebesar 64 persen.

Sedangkan dari komponen eksternal, kata Ipi, pengguna layanan atau vendor yang pernah bekerja sama dengan Kementan menilai risiko pungutan liar dan suap/gratifikasi sangat rentan, masing-masing dengan nilai 1 persen dan 9 persen.

"Kendati demikian, para ahli dari eksternal memiliki penilaian berbeda terhadap Kementan. Tercatat risiko pungutan liar dan kualitas transparansi layanan sama-sama berada di angka 70 persen, serta kualitas pengadaan barang/jasa bernilai 48 persen. Sehingga jika dirata-ratakan, nilai SPI 2022 Kementan adalah 72,68, masih termasuk dalam kategori rentan (68-736,)" pungkas Ipi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya