Berita

Semburan udara fosfor putih yang ditembakkan artileri jatuh di pelabuhan kota Gaza, Palestina pada Jumat, 11 Oktober 2023/AP

Dunia

HRW Tuduh Israel Tembakkan Fosfor Putih Berbahaya ke Gaza dan Lebanon

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 11:39 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Amunisi fosfor putih diduga telah digunakan Israel selama operasi militernya di Jalur Gaza, Palestina dan Lebanon.

Hal itu diungkap oleh organisasi hak asasi manusia berbasis di Amerika Serikat, Human Rights Watch (HRW), dalam sebuah laporan terbaru pada Kamis (12/10).

Menurut HRW, penggunaan fosfor putih sebagai senjata akan menempatkan warga sipil pada risiko cedera serius dan jangka panjang.


Direktur HRW untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Lama Fakih mengatakan senjata fosfor putih jika digunakan dalam kawasan padat penduduk, mampu menimbulkan risiko tinggi berupa luka bakar yang parah hingga kebakaran bangunan.

"Fosfor putih tidak boleh digunakan di wilayah perkotaan yang berpenduduk padat, karena dapat membakar rumah-rumah dan menyebabkan kerugian besar bagi warga sipil," jelas Lama Fakih.

Video terverifikasi HRW yang diambil di Lebanon dan Gaza masing-masing pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2023, menunjukkan beberapa ledakan fosfor putih yang ditembakkan artileri di pelabuhan Kota Gaza dan dua lokasi pedesaan di sepanjang perbatasan Israel-Lebanon.

HRW menyediakan tautan ke dua video yang diunggah di media sosial. Dikatakan video itu menunjukkan adanya proyektil artileri fosfor putih 155 mm digunakan, tampak seperti tabir asap, penanda, atau sinyal di dekat perbatasan Israel-Lebanon.

Kendati demikian, HRW tidak memberikan tautan ke video yang menunjukkan dugaan penggunaan fosfor putih oleh Israel di Gaza.

Saluran-saluran TV Palestina dalam beberapa hari terakhir menayangkan video yang menunjukkan kepulan asap putih tipis di langit Gaza yang menurut mereka disebabkan oleh amunisi tersebut.

Militer Israel mengaku tidak mengetahui adanya penggunaan senjata yang mengandung fosfor putih di Gaza.

Tetapi pada 2013, Israel mengatakan pihaknya secara bertahap menghentikan penggunaan amunisi tabir asap fosfor putih yang digunakan selama serangan tahun 2008-2009 di Gaza, yang memicu tuduhan kejahatan perang dari berbagai kelompok HAM.

Amunisi fosfor putih secara legal dapat digunakan di medan perang untuk membuat tabir asap, menghasilkan penerangan, menandai target atau membakar bunker dan bangunan.

Karena mempunyai kegunaan yang sah, fosfor putih tidak dilarang sebagai senjata kimia berdasarkan konvensi internasional, namun dapat menyebabkan luka bakar serius dan memicu kebakaran.

Fosfor putih dianggap sebagai senjata pembakar berdasarkan Protokol III Konvensi Larangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu.

Protokol tersebut melarang penggunaan senjata pembakar terhadap sasaran militer yang berada di antara warga sipil, meskipun Israel belum menandatanganinya dan tidak terikat olehnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya