Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Gugat UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon Kutip Disertasi S3 Adik Ipar Jokowi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 10:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo telah memunculkan banyak kekhawatiran di masyarakat. Hakim MK dikhawatirkan tidak bisa netral dan sarat kepentingan politik.

Menyikapi hal itu, sejumlah pihak melayangkan pengujian syarat hakim konstitusi. Hakim MK  dilarang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR

Gugatan dengan Nomor Register 131/PUU-XXI/2023 itu pada Kamis kemarin (12/10) disidangkan. Pemohon gugatan ini diajukan warga Lebak, Mochamad Adhi Tiawarman


"Hal ini juga untuk mengokohkan kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia," kata Kuasa hukum Pemohon, M.Z. Al-Faqih kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).

Untuk memperkuat argumentasi pemohon, dikemukakan pendapat ahli hukum sebagai penguat dalil permohonan, yaitu pendapat mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.

Pendapat itu termuat dalam buku berjudul Teori dan Politik Konstitusi halaman 126 yang diterbitkan oleh Penerbit FH UII Press, Yogyakarta, pada tahun 2004.

"Bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah terbebasnya kekuasaan peradilan dari segala bentuk tekanan segala bentuk rasa takut -baik langsung atau tidak langsung- yang menyebabkan putusan hakim tidak lagi didasarkan hukum dan keyakinan hakim untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Apabila tersangkut kepentingan rezim yang berkuasa, putusan hakim tidak bebas (tidak merdeka), melainkan akan selalu berpihak pada kepentingan kekuasaan, tidak mengindahkan hukum dan nilai-nilai kebenaran serta keadilan," demikian bunyi Bagir Manan.

M.Z. Al-Faqih juga mengutip langsung pendapat Anwar Usman yang ditulisnya saat menyelesaikan disertasi S3 di UGM Yogyakarta, yang telah terbit menjadi buku dengan judul Kekuasaan Kehakiman Bentuk dan Relevansinya Bagi Penegak Hukum dan Keadilan di Indonesia, yang diterbitkan PT Rajagrafindo Persada Depok pada tahun 2020 sebagaimana terdapat pada halaman 34 dari buku tersebut.

"Kekuasaan kehakiman yang merdeka, dipersonifikasikan pada diri hakim yang melekat sifat bebas, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan oleh siapapun, kecuali dinyatakan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tegaknya hukum dan keadilan suatu kasus atau perkara, sangat bergantung dari situasi kebebasan yang dialami oleh hakim yang memutusnya," tulis Anwar Usman.

M.Z. Al-Faqih dalam persidangan menegaskan dengan merujuk pendapat di atas, seorang hakim konstitusi harus terbebas dari hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang berkepentingan terhadap objectum litis (objek yang diadili).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya