Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Gugat UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon Kutip Disertasi S3 Adik Ipar Jokowi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 10:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo telah memunculkan banyak kekhawatiran di masyarakat. Hakim MK dikhawatirkan tidak bisa netral dan sarat kepentingan politik.

Menyikapi hal itu, sejumlah pihak melayangkan pengujian syarat hakim konstitusi. Hakim MK  dilarang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR

Gugatan dengan Nomor Register 131/PUU-XXI/2023 itu pada Kamis kemarin (12/10) disidangkan. Pemohon gugatan ini diajukan warga Lebak, Mochamad Adhi Tiawarman


"Hal ini juga untuk mengokohkan kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia," kata Kuasa hukum Pemohon, M.Z. Al-Faqih kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).

Untuk memperkuat argumentasi pemohon, dikemukakan pendapat ahli hukum sebagai penguat dalil permohonan, yaitu pendapat mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.

Pendapat itu termuat dalam buku berjudul Teori dan Politik Konstitusi halaman 126 yang diterbitkan oleh Penerbit FH UII Press, Yogyakarta, pada tahun 2004.

"Bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah terbebasnya kekuasaan peradilan dari segala bentuk tekanan segala bentuk rasa takut -baik langsung atau tidak langsung- yang menyebabkan putusan hakim tidak lagi didasarkan hukum dan keyakinan hakim untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Apabila tersangkut kepentingan rezim yang berkuasa, putusan hakim tidak bebas (tidak merdeka), melainkan akan selalu berpihak pada kepentingan kekuasaan, tidak mengindahkan hukum dan nilai-nilai kebenaran serta keadilan," demikian bunyi Bagir Manan.

M.Z. Al-Faqih juga mengutip langsung pendapat Anwar Usman yang ditulisnya saat menyelesaikan disertasi S3 di UGM Yogyakarta, yang telah terbit menjadi buku dengan judul Kekuasaan Kehakiman Bentuk dan Relevansinya Bagi Penegak Hukum dan Keadilan di Indonesia, yang diterbitkan PT Rajagrafindo Persada Depok pada tahun 2020 sebagaimana terdapat pada halaman 34 dari buku tersebut.

"Kekuasaan kehakiman yang merdeka, dipersonifikasikan pada diri hakim yang melekat sifat bebas, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan oleh siapapun, kecuali dinyatakan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tegaknya hukum dan keadilan suatu kasus atau perkara, sangat bergantung dari situasi kebebasan yang dialami oleh hakim yang memutusnya," tulis Anwar Usman.

M.Z. Al-Faqih dalam persidangan menegaskan dengan merujuk pendapat di atas, seorang hakim konstitusi harus terbebas dari hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang berkepentingan terhadap objectum litis (objek yang diadili).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya