Berita

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Dicecar KPK soal Usulan Awal Proyek Pembangunan Gedung Pemda

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 10:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan awal proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan TA 2017-2019.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Bupati Yuhronur selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis kemarin (12/10).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan awal dari proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019 di mana saat itu saksi masih menjabat selaku Sekda Pemkab Lamongan," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi (13/10).

Sebelumnya, Bupati Yuhronur mengakui bahwa dirinya didalami soal pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Pada saat pembangunan itu, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan.

"(Diperiksa) berkaitan dengan pembangunan Gedung Pemda tahun 2017-2019, udah itu saja," kata Yuhronur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (12/10).

Saat ditanya soal dugaan aliran uang ke dirinya yang pada saat pembangunan tersebut menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan, Yuhronur membantahnya.

"Oh ndak ada. Memang ndak ada pertanyaan itu (soal penerimaan uang)," tuturnya.

Bupati Yuhronur pun enggan membeberkan siapa saja tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam perkara korupsi tersebut.

"Ya ada nanti, kewenangan KPK ya, saya ndak enak," pungkasnya.

Pada Jumat (15/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.

KPK akan umumkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Di mana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar.




Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya