Berita

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Dicecar KPK soal Usulan Awal Proyek Pembangunan Gedung Pemda

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 10:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan awal proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan TA 2017-2019.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Bupati Yuhronur selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis kemarin (12/10).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan awal dari proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019 di mana saat itu saksi masih menjabat selaku Sekda Pemkab Lamongan," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi (13/10).


Sebelumnya, Bupati Yuhronur mengakui bahwa dirinya didalami soal pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Pada saat pembangunan itu, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan.

"(Diperiksa) berkaitan dengan pembangunan Gedung Pemda tahun 2017-2019, udah itu saja," kata Yuhronur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (12/10).

Saat ditanya soal dugaan aliran uang ke dirinya yang pada saat pembangunan tersebut menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan, Yuhronur membantahnya.

"Oh ndak ada. Memang ndak ada pertanyaan itu (soal penerimaan uang)," tuturnya.

Bupati Yuhronur pun enggan membeberkan siapa saja tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam perkara korupsi tersebut.

"Ya ada nanti, kewenangan KPK ya, saya ndak enak," pungkasnya.

Pada Jumat (15/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.

KPK akan umumkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Di mana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar.




Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya