Berita

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto/RMOL

Nusantara

Gabung TPN Ganjar, Andi Widjajanto Diminta Mundur dari Jabatan Gubernur Lemhannas

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 02:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Demi menjaga standar etik pejabat publik, Andi Widjajanto sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Lemhannas. Hal ini, setelah dia memutuskan bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.

Dikatakan peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, keterlibatan Andi Widjajanto dalam TPN Ganjar, berpotensi terjadinya penyimpangan kewenangan yang berujung pada celah tindak korupsi.

Soal standar etik pejabat publik, kata dia, sudah jelas tertuang dalam sejumlah peraturan, antara lain Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


"Lalu UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," kata Riko Noviantoro kepada Kantor berita RMOLJabar, Kamis (12/10).

Menurutnya kedewasaan pejabat publik kian mengalami degradasi. Kehendak pribadi untuk berpolitik dicampurkan dalam ruang kewenangan sebagai pejabat publik. Akibatnya, berbagai upaya dilakukan pejabat untuk mendapatkan kehendak politiknya.

Lebih celakanya lagi, kata Riko, pelanggaran standar etik pejabat publik yang tertuang dalam peraturan juga dibiarkan terjadi. Bahkan secara terang benderang dilakukan pejabat publik dihadapan masyarakat.

"Ada dua alasan utama etik pejabat publik harus dijaga. Pertama pejabat publik ada teladan bagi rakyat. Kedua pejabat publik adalah sumber kepercayaan publik terhadap pemerintahan," tuturnya.

Riko menegaskan, pelanggaran etik pejabat publik mendorong hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, sekaligus merendahkan pribadi pejabat sebagai teladan. Pada akhirnya masyarakat pun akan melakukan hal serupa.

Ketaatan terhadap peraturan, menurut Riko sepatutnya dicontohkan pejabat publik. Bukan sebaliknya pejabat publik justru melanggarkan peraturan. Apalagi pelanggaran etik itu dapat membuka celah pelanggaran kewenangan yang akhirnya pada potensi korupsi.

“Jadi saya minta Gubernur Lemhanas mengundurkan diri. Tanpa jadi gubernur pun Andi Widjajanto bisa makan dan hidup layak. Sayang jika kewibawaan Andi runtuh,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya