Berita

Kementerian KLHK menyegel kawasan pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim/RMOLSumsel

Bisnis

Bermasalah Izin Lingkungan, Saham RMKE Anjlok ke Titik Terendah

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Saham PT RMK Energy (RMKE) anjlok ke titik terendah selama lima hari terakhir. Bahkan, saat ini harga saham PT RMKE berada di harga Rp 680,00 per lembar pada pukul 12.00 WIB, Kamis (12/10).

Dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, pada Senin (9/10) saham RMK di pukul 11.00 WIB berada pada posisi Rp 730,00 per lembar. Lalu, Selasa (10/10) harga saham mereka kembali anjlok menjadi Rp 720,00 di pukul 14.30 WIB.

Kemudian Rabu (11/10) harga saham merosot lagi menjadi Rp 695,00. Selanjutnya pada hari ini berada pada level terbawah yakni Rp 680,00 per lembar pada pukul 12.00 WIB.


Manajemen PT RMKE pun sempat melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nomor S-08607/BEI.PP1/10-2023.

Dalam surat tersebut, RMK memberikan penjelasan bahwa tidak mengetahui adanya gugatan perdata hingga pidana yang sedang dipersiapkan untuk mereka.

Perseroan diakui telah menerima salinan keputusan Kementerian LHK tentang penerapan sanksi administratif kepada PT RMKE berupa 17 rekomendasi yang perlu dilaksanakan perseroan.

Untuk lebih meningkatkan penerapan GCG dengan tujuan menjamin keberlangsungan usaha. Perseroan dengan itikad baik akan memenuhi semua rekomendasi tersebut.

Hingga penjelasan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi 16 rekomendasi dan dalam proses finalisasi pemenuhan rekomendasi terakhir untuk melengkapi semua rekoemndasi KLHK.

Lalu pada poin kedua, RMK menyebut bahwa sejauh ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Sementara RMKE tidak menjelaskan terkait dugaan aktivitas ilegal yang mereka lakukan di tengah sanksi yang dijatuhi oleh Kementerian LHK. Kantor Berita RMOLSumsel pun mendapatkan laporan bahwa RMKE masih beroperasi meski disegel.

Selain itu, RMKE juga tidak menyebutkan terkait dugaan beroperasi secara ilegal. Didapati bahwa perusahaan ini rupanya tidak memiliki izin usaha pemurnian batubara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Disebutkan, PT RMK Energy merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP OP KPP) Batubara berdasarkan keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel bernomor 0757/DPMPTSP.V/XI/2019 dengan masa berlaku sampai 15 Februari 2043.

Namun sejak berlakunya UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU NO.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, pasal 169 huruf e, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian barus berubah menjadi Izin Usaha Industri dan menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian sejak UU ini berlaku.

Sayangnya, PT RMK Energy diketahui belum melakukan penyesuaian izin itu sampai hari ini. Itu artinya, sejak tahun 2020 sampai sekarang operasional PT RMK Energy dinilai ilegal.

Lalu mengenai izin lingkungan yang sempat diulas sebelumnya, dalam salinan hasil evaluasi itupun diketahui kalau IUP dan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan PT RMK Energy tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim No.13 tahun 2018.

Evaluasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Herman Deru yang ditandatangani oleh sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim itu juga diketahui IUPnya belum mengacu pada UU 11/2021 tentang Ciptaker paragraf 3, UU 32/2009 tentang PPLH dan Peraturan Pemerintah 22/2022 tentang PPPLH, dan PP 5/2021 tentang Perizinan Pertambangan Batubara Berisiko.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya