Berita

Kementerian KLHK menyegel kawasan pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim/RMOLSumsel

Bisnis

Bermasalah Izin Lingkungan, Saham RMKE Anjlok ke Titik Terendah

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Saham PT RMK Energy (RMKE) anjlok ke titik terendah selama lima hari terakhir. Bahkan, saat ini harga saham PT RMKE berada di harga Rp 680,00 per lembar pada pukul 12.00 WIB, Kamis (12/10).

Dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, pada Senin (9/10) saham RMK di pukul 11.00 WIB berada pada posisi Rp 730,00 per lembar. Lalu, Selasa (10/10) harga saham mereka kembali anjlok menjadi Rp 720,00 di pukul 14.30 WIB.

Kemudian Rabu (11/10) harga saham merosot lagi menjadi Rp 695,00. Selanjutnya pada hari ini berada pada level terbawah yakni Rp 680,00 per lembar pada pukul 12.00 WIB.


Manajemen PT RMKE pun sempat melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nomor S-08607/BEI.PP1/10-2023.

Dalam surat tersebut, RMK memberikan penjelasan bahwa tidak mengetahui adanya gugatan perdata hingga pidana yang sedang dipersiapkan untuk mereka.

Perseroan diakui telah menerima salinan keputusan Kementerian LHK tentang penerapan sanksi administratif kepada PT RMKE berupa 17 rekomendasi yang perlu dilaksanakan perseroan.

Untuk lebih meningkatkan penerapan GCG dengan tujuan menjamin keberlangsungan usaha. Perseroan dengan itikad baik akan memenuhi semua rekomendasi tersebut.

Hingga penjelasan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi 16 rekomendasi dan dalam proses finalisasi pemenuhan rekomendasi terakhir untuk melengkapi semua rekoemndasi KLHK.

Lalu pada poin kedua, RMK menyebut bahwa sejauh ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Sementara RMKE tidak menjelaskan terkait dugaan aktivitas ilegal yang mereka lakukan di tengah sanksi yang dijatuhi oleh Kementerian LHK. Kantor Berita RMOLSumsel pun mendapatkan laporan bahwa RMKE masih beroperasi meski disegel.

Selain itu, RMKE juga tidak menyebutkan terkait dugaan beroperasi secara ilegal. Didapati bahwa perusahaan ini rupanya tidak memiliki izin usaha pemurnian batubara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Disebutkan, PT RMK Energy merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP OP KPP) Batubara berdasarkan keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel bernomor 0757/DPMPTSP.V/XI/2019 dengan masa berlaku sampai 15 Februari 2043.

Namun sejak berlakunya UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU NO.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, pasal 169 huruf e, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian barus berubah menjadi Izin Usaha Industri dan menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian sejak UU ini berlaku.

Sayangnya, PT RMK Energy diketahui belum melakukan penyesuaian izin itu sampai hari ini. Itu artinya, sejak tahun 2020 sampai sekarang operasional PT RMK Energy dinilai ilegal.

Lalu mengenai izin lingkungan yang sempat diulas sebelumnya, dalam salinan hasil evaluasi itupun diketahui kalau IUP dan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan PT RMK Energy tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim No.13 tahun 2018.

Evaluasi yang dilakukan oleh tim bentukan Gubernur Herman Deru yang ditandatangani oleh sejumlah Kepala Dinas terkait di Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim itu juga diketahui IUPnya belum mengacu pada UU 11/2021 tentang Ciptaker paragraf 3, UU 32/2009 tentang PPLH dan Peraturan Pemerintah 22/2022 tentang PPPLH, dan PP 5/2021 tentang Perizinan Pertambangan Batubara Berisiko.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya