Berita

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, usai diperiksa 8 jam oleh tim penyidik KPK/RMOL

Hukum

8 Jam Diperiksa KPK, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Ngaku Tidak Ditanya Soal Penerimaan Uang Korupsi

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 18:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama 8 jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengaku tidak ditanya soal penerimaan uang dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan TA 2017-2019.

Hal itu disampaikan langsung Yuhronur usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.07 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

"(Diperiksa) berkaitan dengan pembangunan Gedung Pemda tahun 2017-2019, sudah itu saja," kata Yuhronur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (12/10).


Saat ditanya soal dugaan aliran uang ke dirinya yang pada saat pembangunan tersebut menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan, Yuhronur membantahnya.

"Oh ndak ada. Memang ndak ada pertanyaan itu (soal penerimaan uang)," tuturnya.

Yuhronur pun enggan membeberkan siapa saja tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam perkara korupsi tersebut.

"Ya ada nanti, kewenangan KPK ya, saya ndak enak," pungkasnya.

Pada Jumat (15/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi di Pemkab Lamongan. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.

KPK akan membeberkan identitas tersangka dan konstruksi perkara ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Namun demikian, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Di mana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya