Berita

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10)/RMOL

Politik

Yusril Sudah Kasih Tahu Jokowi, Aturan Usia Capres Bukan Urusan MK

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 18:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu yang berisikan soal batas usia capres cawapres 35 tahun juga turut dibahas Presiden Joko Widodo ketika berbincang dengan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengungkapkan isi pertemuannya dengan Jokowi terkait batas usia capres cawapres 35 tahun, ketika jumpa media di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Yusril mengatakan Jokowi sempat konsultasi dengannya, terkait pengujian terhadap pasal usia capres cawapres yang kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).


Pertemuan itu disaksikan oleh Sekjen PBB Afriansyah Noor dan Mensesneg Pratikno.

"Terus dia (Presiden Jokowi) tanya gimana persoalan ini?" ucap Yusril.

Kemudian, Yusril menjawabnya sesuai dengan ketentuan UU, bukanlah wewenang MK memutuskan uji materi pasal tersebut.

"Gini pak ini bukan kewenangan MK untuk memutuskan hal ini, karena ini open legal policy. Jadi ini bukan isu konstitusional berapapun usia presiden sepanjang dia bukan anak-anak (di bawah umur) gitu. Dia mau 25, mau 30, 40, 45 itu tidak ada pertentangannya dengan konstitusi," jelas Yusril.

Lantas, Yusril menyampaikan pengalamannya dahulu ketika mengajukan uji materi di MK, kemudian ditanya oleh DPR RI, terkait berapa hakim yang menguji.

Yusril menyebut uji materi di MK dilakukan oleh 9 orang hakim MK. Kemudian, Jokowi menanyakan kepadanya terkait alasan MK mengeluarkan UU usia capres cawapres 40 tahun.

"Pak Jokowi itu tanya umur presiden 40 tahun itu kenapa, kan dulu 35 kok jadi 40, saya bilang mungkin yang nyusun itu mendapat inspirasi dari Rasulullah, saya bilang diangkat menjadi nabi umur 40 tahun," ujarnya sambil terkekeh.

Dia menekankan bahwa bukan tugas dan wewenang MK memutuskan uji materi usia capres dan cawapres. Seharusnya pengujian itu diserahkan kembali ke DPR RI dan Pemerintah untuk direvisi isi klausul pasal usia capres cawapres bukan malah menggugatnya ke MK.

"Jadi seperti itulah isunya, jadi mestinya MK tidak mengatakan tidak berwenang mengadili kasus ini. Ya ndak papa kata Pak Jokowi, ini kan bukan agenda saya juga saya malah repot dengan ini, dan Mas Gibran belum tentu mau, nah itu jawaban Pak Jokowi saat kita bertemu," bebernya.

"Jadi kita kemukakan hal ini kita juga berharap ya, yang terbaiklah untuk semua," tutupnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya