Berita

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10)/RMOL

Politik

Yusril Sudah Kasih Tahu Jokowi, Aturan Usia Capres Bukan Urusan MK

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 18:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu yang berisikan soal batas usia capres cawapres 35 tahun juga turut dibahas Presiden Joko Widodo ketika berbincang dengan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengungkapkan isi pertemuannya dengan Jokowi terkait batas usia capres cawapres 35 tahun, ketika jumpa media di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Yusril mengatakan Jokowi sempat konsultasi dengannya, terkait pengujian terhadap pasal usia capres cawapres yang kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).


Pertemuan itu disaksikan oleh Sekjen PBB Afriansyah Noor dan Mensesneg Pratikno.

"Terus dia (Presiden Jokowi) tanya gimana persoalan ini?" ucap Yusril.

Kemudian, Yusril menjawabnya sesuai dengan ketentuan UU, bukanlah wewenang MK memutuskan uji materi pasal tersebut.

"Gini pak ini bukan kewenangan MK untuk memutuskan hal ini, karena ini open legal policy. Jadi ini bukan isu konstitusional berapapun usia presiden sepanjang dia bukan anak-anak (di bawah umur) gitu. Dia mau 25, mau 30, 40, 45 itu tidak ada pertentangannya dengan konstitusi," jelas Yusril.

Lantas, Yusril menyampaikan pengalamannya dahulu ketika mengajukan uji materi di MK, kemudian ditanya oleh DPR RI, terkait berapa hakim yang menguji.

Yusril menyebut uji materi di MK dilakukan oleh 9 orang hakim MK. Kemudian, Jokowi menanyakan kepadanya terkait alasan MK mengeluarkan UU usia capres cawapres 40 tahun.

"Pak Jokowi itu tanya umur presiden 40 tahun itu kenapa, kan dulu 35 kok jadi 40, saya bilang mungkin yang nyusun itu mendapat inspirasi dari Rasulullah, saya bilang diangkat menjadi nabi umur 40 tahun," ujarnya sambil terkekeh.

Dia menekankan bahwa bukan tugas dan wewenang MK memutuskan uji materi usia capres dan cawapres. Seharusnya pengujian itu diserahkan kembali ke DPR RI dan Pemerintah untuk direvisi isi klausul pasal usia capres cawapres bukan malah menggugatnya ke MK.

"Jadi seperti itulah isunya, jadi mestinya MK tidak mengatakan tidak berwenang mengadili kasus ini. Ya ndak papa kata Pak Jokowi, ini kan bukan agenda saya juga saya malah repot dengan ini, dan Mas Gibran belum tentu mau, nah itu jawaban Pak Jokowi saat kita bertemu," bebernya.

"Jadi kita kemukakan hal ini kita juga berharap ya, yang terbaiklah untuk semua," tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya