Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/Ist

Hukum

Kasus SYL, Lonceng Runtuhnya Kesepahaman KPK-Polri dalam Pemberantasan Korupsi

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 17:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kesepahaman KPK-Polri dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi dianggap mulai runtuh melalui kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, sejak KPK didirikan, selalu ada desakan sinergitas penegak hukum dalam agenda pemberantasan korupsi.

Sinergitas itu selain pemberantasan korupsi agar efektif, juga agar tidak tumpang tindih dalam penanganan perkara korupsi antar penegak hukum. Bahkan, kehadiran KPK diminta menghormati penegak hukum lainnya.


Meskipun kata Hasanuddin, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK memberikan wewenang bagi KPK untuk mensupervisi dan bahkan mengambil alih penanganan perkara yang diduga mandek atau adanya pertimbangan lain.

"Itulah latar belakang historis dan sosiologis mengapa ada 'Nota Kesepahaman' atau MoU antar KPK-Kejaksaan-Kepolisian," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/10).

Namun demikian, jelas Hasanuddin, kini di saat KPK mengusut korupsi di Kementan dengan mentersangkakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL dan dua pejabat Kementan lainnya, tiba-tiba saja Polda Metro Jaya mengusut dugaan yang dinarasikan sebagai "pemerasan".

Pemerasan itu diduga dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.

"UU yang digunakan sama, UU TPK. Keadaan ini bukanlah hal baru, termasuk juga sebelumnya Polda Metro Jaya juga menangani dugaan bocornya dokumen KPK, di saat Dewan Pengawas KPK melakukan kerja pengawasannya. Ada apa KPK-Polda Metro Jaya?" heran Hasanuddin.

Siaga 98 melihat hal tersebut secara positif, bahwa sudah saatnya KPK melupakan Nota Kesepahaman kerja sama tersebut.

"Mulailah bergerak saling memeriksa, sebab sejatinya KPK menjadi lembaga yang didirikan secara lex specialis untuk memberantas korupsi tidak hanya di penyelenggara negara melainkan juga korupsi penegakan hukum," tegasnya.

Untuk itu, Hasanuddin meminta agar KPK melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penegak hukum, sesuai dengan kewenangannya.

"Jangan sampai LHKPN tidak wajar hanya terfokus pada beberapa pejabat di Kementerian Keuangan semata. Serta, mafia judi online serta dugaan tindak pidana lainnya. Siaga 98 percaya kepada KPK secara institusional, bahwa dapat menuntaskan pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun ada pihak yang hendak meruntuhkan langit pemberantasan korupsi," pungkas Hasanuddin.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya