Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/Ist

Hukum

Kasus SYL, Lonceng Runtuhnya Kesepahaman KPK-Polri dalam Pemberantasan Korupsi

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 17:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kesepahaman KPK-Polri dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi dianggap mulai runtuh melalui kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, sejak KPK didirikan, selalu ada desakan sinergitas penegak hukum dalam agenda pemberantasan korupsi.

Sinergitas itu selain pemberantasan korupsi agar efektif, juga agar tidak tumpang tindih dalam penanganan perkara korupsi antar penegak hukum. Bahkan, kehadiran KPK diminta menghormati penegak hukum lainnya.


Meskipun kata Hasanuddin, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK memberikan wewenang bagi KPK untuk mensupervisi dan bahkan mengambil alih penanganan perkara yang diduga mandek atau adanya pertimbangan lain.

"Itulah latar belakang historis dan sosiologis mengapa ada 'Nota Kesepahaman' atau MoU antar KPK-Kejaksaan-Kepolisian," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/10).

Namun demikian, jelas Hasanuddin, kini di saat KPK mengusut korupsi di Kementan dengan mentersangkakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL dan dua pejabat Kementan lainnya, tiba-tiba saja Polda Metro Jaya mengusut dugaan yang dinarasikan sebagai "pemerasan".

Pemerasan itu diduga dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.

"UU yang digunakan sama, UU TPK. Keadaan ini bukanlah hal baru, termasuk juga sebelumnya Polda Metro Jaya juga menangani dugaan bocornya dokumen KPK, di saat Dewan Pengawas KPK melakukan kerja pengawasannya. Ada apa KPK-Polda Metro Jaya?" heran Hasanuddin.

Siaga 98 melihat hal tersebut secara positif, bahwa sudah saatnya KPK melupakan Nota Kesepahaman kerja sama tersebut.

"Mulailah bergerak saling memeriksa, sebab sejatinya KPK menjadi lembaga yang didirikan secara lex specialis untuk memberantas korupsi tidak hanya di penyelenggara negara melainkan juga korupsi penegakan hukum," tegasnya.

Untuk itu, Hasanuddin meminta agar KPK melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penegak hukum, sesuai dengan kewenangannya.

"Jangan sampai LHKPN tidak wajar hanya terfokus pada beberapa pejabat di Kementerian Keuangan semata. Serta, mafia judi online serta dugaan tindak pidana lainnya. Siaga 98 percaya kepada KPK secara institusional, bahwa dapat menuntaskan pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun ada pihak yang hendak meruntuhkan langit pemberantasan korupsi," pungkas Hasanuddin.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya