Berita

J Trust Bank/Net

Politik

Artajasa dan J Trust Bantah Tudingan CBC Rugikan Nasabah Triliunan Rupiah

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Artajasa Pembayaran Elektronis dan Bank J Trust membantah tudingan Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, terkait penggelapan dana nasabah dalam proyek pengembangan sistem pembayaran elektronik nasional (SPEN).

J Trust dituding merugikan Rp4,58 triliun uang nasabah. Sementara Rp1,5 triliun bagi nasabah Artajasa.

Corporate Secretary Division Head J. Trust, Ridyawan Amnar dan Corporate Secretary Vice President Artajasa, Ratih Febriana membantah tudingan tersebut.


“PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dan PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) dengan ini menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penggelapan dana nasabah oleh J Trust Bank berkolaborasi dengan Artajasa dalam proyek pengembangan Sistem Pembayaran Elektronik Nasional (SPEN) merupakan pemberitaan yang tidak benar,” demikian bantahan resmi yang diterima redaksi, Kamis (12/10).

Bantahan tersebut sekaligus hak jawab yang diberikan sebagaimana ketentuan UU 40/1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Sebelumnya, dalam pemberitaan Kantor Berita Politik RMOL berjudul "Kasus Hukum Meningkat, CBC: BI Diminta Audit Sistem Digital Perbankan", Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri meminta agar BI melakukan audit terhadap seluruh bank yang beroperasi secara digital, seiring semakin banyaknya kasus terkait pembayaran perbankan nasional.

Achmad Deni Daruri, kemudian membeberkan bahwa banyak kasus tentang pelanggaran hukum yang menyeret sejumlah pihak terkait investasi teknologi pembayaran perbankan di Indonesia.

Lalu ia mencontohkan soal kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh J Trust Bank berkolaborasi dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) dalam proyek pengembangan sistem pembayaran elektronik nasional (SPEN).

Kasus ini merugikan nasabah J Trust Bank senilai Rp4,58 triliun dan Rp1,5 triliun bagi nasabah Artajasa. Demikian pula kasus dugaan pencucian uang PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia (Finnet) dalam proyek pengembangan layanan uang elektronik LinkAja.

Kemudian, kasus dugaan penipuan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bermitra dengan PT Gojek Indonesia (Gojek) dalam proyek pengembangan layanan dompet digital GoPay.

Kasus-kasus tersebut, kata Deni, menunjukkan rentannya sektor teknologi pembayaran perbankan Indonesia, terhadap risiko dan tantangan yang mengancam stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Audit teknologi perbankan, kata dia, dapat membantu bank untuk memastikan bahwa sistem teknologi informasi yang digunakan telah terintegrasi dengan baik dan dapat berkomunikasi dengan sistem lainnya secara efektif dan efisien.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya