Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

Besok, KPK Dikabarkan Akan Periksa Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka Korupsi

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 15:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah mengirim surat panggilan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL sebelumnya mangkir dari panggilan KPK saat masih berstatus saksi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kini KPK berkirim surat panggilan untuk Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai tersangka. SYL diagendakan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/10).

Sebelumnya, Syahrul sudah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (11/10). Akan tetapi, dia tidak hadir dengan alasan menjenguk ibunya di Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain Syahrul, tersangka lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan juga tidak hadir saat dipanggil pada Rabu kemarin (11/10).


KPK secara resmi mengumumkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap pejabat di Kementan, dan dugaan penerimaan gratifikasi pada Rabu (11/10). Tiga tersangka dimaksud adalah Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Kasdi. Sedangkan tersangka Syahrul dan Hatta diminta kooperatif hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, saat menjabat Mentan, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal soal adanya pungutan maupun setoran. Di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Syahrul selanjutnya menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Atas arahan Syahrul, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran mulai 4 ribu hingga 10 ribu dolar AS.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini, uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta sekitar Rp13,9 miliar. Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya