Berita

SA, terdakwa pemerkosa dua cucunya saat ditahan di Mapolresta Banda Aceh/RMOLAceh

Hukum

Kakek Pemerkosa Dua Cucu di Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 13:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kakek berinisial SA, terdakwa pemerkosaan dua cucu divonis penjara selama 15 tahun. Vonis dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh dalam sidang yang berlangsung tertutup, Kamis (12/11).

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua Zukri dan didampingi Hakim Anggota Saifullah Abbas dan Bukhari dihadiri langsung oleh terdakwa. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang menuntut selama 200 bulan atau setara 16 tahun delapan bulan penjara.

"Kami mengapresiasi putusan MS Banda Aceh tersebut," kata penasihat hukum korban, Askhalani kepada Kantor Berita RMOLAceh.


Meski lebih rendah dari tuntutan JPU, Askhalani menilai vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Dan yang paling penting juga majelis hakim memerintah terdakwa untuk langsung ditahan," ujarnya.

Sidang berlangsung dari pukul 10.55 WIB sampai pukul 11.25 WIB. Saat persidangan berlangsung, terdakwa SA didampingi oleh anaknya atau ibu korban.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pledoi akan berlangsung Rabu, 4 Oktober 2023 mendatang.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya