Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Sumber Daya (SDA) segera memetakan masalah penghambat program normalisasi sungai Ciliwung, sebagai langkah prioritas penanggulangan banjir ibu kota.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Jamaluddin Lamanda mengaku dirinya mendapat informasi mengenai kendala yang terjadi di lapangan. Salah satunya adalah pembebasan lahan yang hingga saat ini belum juga dilakukan.
Padahal normalisasi baru dapat dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian PUPR setelah Pemprov DKI Jakarta melaksanakan pembebasan lahan.
“(Kawasan) Tanjung Barat masih banyak yang belum dibayar. Kalau belum, PUPR tidak bisa lakukan pengerukan. Sheet pile tidak bisa dipasang karena pembebasan lahan belum selesai,” kata Jamaluddin dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/10).
Hal senada juga diungkap anggota Komisi D lainnya, Judistira Hermawan. Ia berharap Dinas SDA bisa secepatnya merampungkan pembayaran lahan milik warga, sehingga program penanganan banjir tidak terhambat. Sebab penanganan banjir merupakan salah satu program prioritas DKI Jakarta pada tahun 2024.
“Kami ingin pastikan agar tidak ada hal-hal yang menghambat pengerjaan dalam hal penanganan banjir,” kata Judistira.
Di kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengakui masih ada sejumlah hambatan di lapangan. Seperti tak ada alas hak kepemilikan lahan yang sah.
“Memang kami ini banyak pekerjaan yang terkendala aturan-aturan yang berdampak pada hukum. Jadi mau tidak mau, walaupun terkesan lambat dan terkesan kurang tersosialisasikan dengan baik, karena kami harus mengikuti kaidah-kaidah hukum,” kata Ika.
Ia pun menyatakan, dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada warga pemilik lahan untuk mencari jalan keluar tanpa merugikan pihak manapun.
“Betul apa yang disampaikan, PR saya dan teman-teman wilayah memang harus mengkomunikasikan terkait dengan permasalahan-permasalahan warga tersebut,” kata Ika.