Berita

Windy Idol di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10)/RMOL

Hukum

Usut Kasus Suap MA, KPK Kembali Panggil Windy Idol Beserta Dua Saksi Lainnya

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil dua orang saksi lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (12/10), pihaknya memanggil tiga orang saksi untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selalu Sekretaris MA non-aktif.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10).

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Windy Idol, Dewa Gede Adiputra selaku Owner Urban Company, dan Harriko selaku Direktur Urban Air.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, untuk saksi Windy Idol sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.26 WIB.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan pencegahan terhadap Windy Idol untuk kedua kalinya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak September 2023.

"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga 6 bulan ke depan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (6/10).

Untuk itu, KPK mengingatkan agar Windy Idol kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi. Mengingat, Windy Idol kembali mangkir saat dipanggil pada Kamis (5/10).

"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Ali.

Windy Idol sendiri telah diperiksa tim penyidik KPK sebanyak empat kali, yakni pada Selasa (19/9) dan Rabu (20/9). Saat itu, Windy Idol didalami soal kedekatannya dengan tersangka Hasbi.

Selanjutnya dua pemeriksaan sebelumnya, yakni pada Senin (29/5) dan Selasa (15/8). Kala itu, Windy didalami soal penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi, serta didalami soal aset-aset milik Hasbi yang dikelolanya.

KPK resmi menahan Hasbi pada hari Rabu (12/7). Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6). Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA. Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya