Berita

Jajaran direksi RMKE dan TBBE saat dipanggil Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu/Repro

Nusantara

Keruk SDA Sumsel Sampai Untung Rp2 Triliun, RMKE Bantu Warga Cuma Rp82 Juta

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 11:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Selain beroperasi tanpa izin usaha yang sesuai, aktifitas PT RMK Energy (RMKE) yang merusak lingkungan rupanya tak diimbangi dengan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) yang layak bagi warga terdampak.

Hal ini juga terungkap dalam temuan tim bentukan Gubernur Herman Deru beberapa waktu lalu. Di dalamnya disebutkan bahwa untuk 2022, RMKE hanya memberikan total Rp82,7 juta untuk bantuan sosial dan bantuan bagi warga Selat Punai yang terdampak debu batubara akibat aktifitas mereka di pelabuhan bongkar muat Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.

Hal ini menjadi temuan oleh tim tersebut, karena pada tahun yang sama, Berdasarkan keterangan resmi, RMKE diketahui telah membukukan pendapatan usaha sebesar Rp2,7 triliun pada 2022 atau naik secara signifikan sebesar 46,6 persen secara tahunan (year on year/YoY).


RMKE juga berhasil membukukan laba bersih usaha sebesar Rp404,1 miliar atau meningkat sebesar 103,9 persen YoY dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, hal ini sangat tidak sesuai.

"Dari Sumsel mereka sudah ambil triliunan, sementara untuk warga terdampak mereka hanya beri seadanya. Tidak wajar sekali," ungkap Feri dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (12/10).

Oleh sebab itu, Feri meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk melakukan audit dana CSR dan penghitungan kompensasi kerugian masyarakat sebesar Rp1 miliar untuk setiap kepala keluarga akibat aktivitas perusahaan PT RMK Energy Tbk (RMKE).

"Apalagi perusahaan ini sudah beroperasi secara ilegal selama ini. Ini bukti nyata perusahaan hanya mencari keuntungan dan tidak bermanfaat untuk Sumsel. Masyarakat terdampak pencemaran lingkungan oleh perusahaan ini harus mendapatkan kompensasi yang layak," kata Feri.

Sehingga, Feri menilai pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada RMKE. Selain dikenakan sanksi administratif, perusahaan ini juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.

"Pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar lingkungan. Cabut saja izinnya," tegas Feri.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, Mukarto menyebut pihaknya juga mendorong Kementerian LHK untuk mencabut izin PT RMK Energy.

"Kalau mereka tidak patuh terhadap aturan dari kementerian pasti izinnya akan dicabut oleh kementerian, itu kewenangan mereka untuk memberikan izin atau mencabut izin tersebut," ujarnya.

Mengingat perusahaan ini telah berulang kali kedapatan melanggar aturan, bahkan sebelumnya sempat pula heboh dengan penetapan oknum perusahaan yang menjadi tersangka jual-beli aset Pemkab Muara Enim.

"Ini kan aneh, posisi legal dipertanyakan, bagaimana mereka (perusahaan-red) tidak mengetahui bahwa area itu merupakan aset pemerintah, sampai-sampai komisi VII DPR RI melakukan pembahasan serius mengenai itu," ungkapnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya