Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Bersiap Revisi Aturan jika Syarat Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Diubah MK

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpeluang mengubah aturan syarat batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu No 7/2017 yang dilayangkan sejumlah partai politik dan kepala daerah.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani pada 9 Oktober 2023 berpotensi berubah, meski sidang pengucapan putusan perkara gugatan tersebut baru dilaksanakan pada 16 Oktober 2023 atau 3 hari jelang pendaftaran capres-cawapres yang jatuh pada 19 Oktober 2023.

"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (12/10).


Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, hari ini pihaknya akan menyosialisasikan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik, walaupun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menurut UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang," sambungnya menegaskan.

Karena PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dia anggap sah, maka Hasyim memastikan isi aturan batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun, dan belum berubah menjadi 35 tahun seperti yang dimintakan penggugat perkara di MK.

"KPU undang parpol untuk menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan pendaftaran bacalon paslon presiden dan wakil presiden," demikian Hasyim.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya