Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Bersiap Revisi Aturan jika Syarat Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Diubah MK

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpeluang mengubah aturan syarat batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu No 7/2017 yang dilayangkan sejumlah partai politik dan kepala daerah.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani pada 9 Oktober 2023 berpotensi berubah, meski sidang pengucapan putusan perkara gugatan tersebut baru dilaksanakan pada 16 Oktober 2023 atau 3 hari jelang pendaftaran capres-cawapres yang jatuh pada 19 Oktober 2023.

"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (12/10).


Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, hari ini pihaknya akan menyosialisasikan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik, walaupun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menurut UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang," sambungnya menegaskan.

Karena PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dia anggap sah, maka Hasyim memastikan isi aturan batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun, dan belum berubah menjadi 35 tahun seperti yang dimintakan penggugat perkara di MK.

"KPU undang parpol untuk menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan pendaftaran bacalon paslon presiden dan wakil presiden," demikian Hasyim.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya