Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Bersiap Revisi Aturan jika Syarat Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Diubah MK

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpeluang mengubah aturan syarat batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu No 7/2017 yang dilayangkan sejumlah partai politik dan kepala daerah.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani pada 9 Oktober 2023 berpotensi berubah, meski sidang pengucapan putusan perkara gugatan tersebut baru dilaksanakan pada 16 Oktober 2023 atau 3 hari jelang pendaftaran capres-cawapres yang jatuh pada 19 Oktober 2023.

"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (12/10).


Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, hari ini pihaknya akan menyosialisasikan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik, walaupun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menurut UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang," sambungnya menegaskan.

Karena PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dia anggap sah, maka Hasyim memastikan isi aturan batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun, dan belum berubah menjadi 35 tahun seperti yang dimintakan penggugat perkara di MK.

"KPU undang parpol untuk menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan pendaftaran bacalon paslon presiden dan wakil presiden," demikian Hasyim.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya