Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Bersiap Revisi Aturan jika Syarat Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Diubah MK

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpeluang mengubah aturan syarat batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu No 7/2017 yang dilayangkan sejumlah partai politik dan kepala daerah.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani pada 9 Oktober 2023 berpotensi berubah, meski sidang pengucapan putusan perkara gugatan tersebut baru dilaksanakan pada 16 Oktober 2023 atau 3 hari jelang pendaftaran capres-cawapres yang jatuh pada 19 Oktober 2023.

"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (12/10).


Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, hari ini pihaknya akan menyosialisasikan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik, walaupun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menurut UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang," sambungnya menegaskan.

Karena PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dia anggap sah, maka Hasyim memastikan isi aturan batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun, dan belum berubah menjadi 35 tahun seperti yang dimintakan penggugat perkara di MK.

"KPU undang parpol untuk menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan pendaftaran bacalon paslon presiden dan wakil presiden," demikian Hasyim.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya