Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Bersiap Revisi Aturan jika Syarat Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Diubah MK

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpeluang mengubah aturan syarat batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu No 7/2017 yang dilayangkan sejumlah partai politik dan kepala daerah.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani pada 9 Oktober 2023 berpotensi berubah, meski sidang pengucapan putusan perkara gugatan tersebut baru dilaksanakan pada 16 Oktober 2023 atau 3 hari jelang pendaftaran capres-cawapres yang jatuh pada 19 Oktober 2023.

"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (12/10).

Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, hari ini pihaknya akan menyosialisasikan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik, walaupun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menurut UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang," sambungnya menegaskan.

Karena PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dia anggap sah, maka Hasyim memastikan isi aturan batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun, dan belum berubah menjadi 35 tahun seperti yang dimintakan penggugat perkara di MK.

"KPU undang parpol untuk menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan pendaftaran bacalon paslon presiden dan wakil presiden," demikian Hasyim.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya