Berita

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito/RMOL

Politik

DKPP Putuskan Perkara Sipol Pasca Penetapan DCT

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 10:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pengucapan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sistem informasi partai politik (Sipol), akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjelaskan, sidang pengucapan putusan dijadwalkan berdasarkan Peraturan DKPP 1/2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Pada prinsipnya dalam menangani pengaduan dan persidangan, DKPP berpedoman pada Peraturan DKPP," ujar Heddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/10).


Dia mengatakan, dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan DKPP RI 1/2021, menyatakan masa pengucapan putusan atas suatu perkara dilakukan paling lambat 30 hari sejak rapat pleno putusan.

Sementara, rapat pleno dijadwalkan paling lama 10 hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup, berdasarkan Pasal 36 Peraturan DKPP RI 1/2021.

Heddy mengurai, sidang terakhir perkara Silon digelar tanggal 13 September 2023. Sedangkan tapat pleno sudah digelar tanggal 27 September 2023.

"Kemudian pembacaan putusan dalam sidang putusan terbuka untuk umum tanggal 9 November 2023," sambungnya.

"Untuk dasar penghitungan hari tersebut adalah hari kerja," demikian Heddy menambahkan.

Perkara soal Silon yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, diajukan lima pimpinan Bawaslu RI.

Para teradu dalam pekara ini adalah tujuh pimpinan KPU RI, yang didalilkan telah melanggar kode etik karena membatasi akses Silon kepada jajaran Bawaslu RI.

Karena masalah itu, akhirnya lima pimpinan Bawaslu RI meminta DKPP RI untuk memecat tujuh pimpinan KPU RI.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya