Berita

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito/RMOL

Politik

DKPP Putuskan Perkara Sipol Pasca Penetapan DCT

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 10:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pengucapan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sistem informasi partai politik (Sipol), akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjelaskan, sidang pengucapan putusan dijadwalkan berdasarkan Peraturan DKPP 1/2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Pada prinsipnya dalam menangani pengaduan dan persidangan, DKPP berpedoman pada Peraturan DKPP," ujar Heddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/10).


Dia mengatakan, dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan DKPP RI 1/2021, menyatakan masa pengucapan putusan atas suatu perkara dilakukan paling lambat 30 hari sejak rapat pleno putusan.

Sementara, rapat pleno dijadwalkan paling lama 10 hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup, berdasarkan Pasal 36 Peraturan DKPP RI 1/2021.

Heddy mengurai, sidang terakhir perkara Silon digelar tanggal 13 September 2023. Sedangkan tapat pleno sudah digelar tanggal 27 September 2023.

"Kemudian pembacaan putusan dalam sidang putusan terbuka untuk umum tanggal 9 November 2023," sambungnya.

"Untuk dasar penghitungan hari tersebut adalah hari kerja," demikian Heddy menambahkan.

Perkara soal Silon yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, diajukan lima pimpinan Bawaslu RI.

Para teradu dalam pekara ini adalah tujuh pimpinan KPU RI, yang didalilkan telah melanggar kode etik karena membatasi akses Silon kepada jajaran Bawaslu RI.

Karena masalah itu, akhirnya lima pimpinan Bawaslu RI meminta DKPP RI untuk memecat tujuh pimpinan KPU RI.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya