Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Miliki Kecukupan Alat Bukti, KPK Pede Hadapi Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 09:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK yakin sudah memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan SYL tersangka korupsi terkait pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati siapapun tersangka KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan, termasuk Syahrul Yasin Limpo.

"Kami siap hadapi, karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10).


Ali menjelaskan, dalam praperadilan, yang diuji adalah terkait prosedur penetapan tersangka, bukan substansi materi perkaranya.

"Oleh karena itu, kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri," terang Ali.

Selain itu, KPK berharap, gugatan praperadilan bukan dilakukan sebagai salah satu modus Syahrul Yasin Limpo untuk menghindari proses penyidikan di KPK.

"Kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses penyidikan di KPK. Oleh karena itu proses praperadilan silakan jalan, proses penyelesaian perkara tidak terganggu sama sekali karena ini dua hal yang berbeda tentunya," pungkas Ali.

Syahrul Yasin Limpo sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/10) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap pejabat di Kementan, dan dugaan penerimaan gratifikasi pada Rabu (11/10). Tiga tersangka dimaksud, yakni Mentan periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Kasdi. Sedangkan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan Hatta diminta kooperatif hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkaranya, saat menjabat Mentan, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran. Di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Syahrul Yasin Limpo selanjutnya mengintruksikan dengan menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo dengan kisaran besaran mulai 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini, uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sekitar Rp13,9 miliar. Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya