Berita

Tangkapan layar jajaran direksi PT RMK Energy (RMKE) dan TBBE saat dipanggil Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu/RMOLSumsel

Nusantara

Ilegal dan Merusak Lingkungan, PT RMKE Sudah Ditindak APH

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 09:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aktivitas bongkar muat atau penyetokan batu bara PT RMK Energy (RMKE) di Muara Enim, Sumatera Selatan, menyebabkan kerusakan lingkungan.

Tidak hanya itu, perusahaan ini rupanya tidak memiliki izin usaha pemurnian batu bara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Artinya, sejak tahun 2020 sampai sekarang operasional PT RMK Energy dinilai ilegal.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi memastikan kementerian terkait sudah turun tangan menyetop kegiatan bongkar muat atau penyetokan batubara di PT RMK Energy (RMKE).


"Juga sudah ditangani aparat penegak hukum (APH)," kata politikus Partai Gerindra ini saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/10).

Di sisi lain, Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, Febrian Putra Sofah menilai sanksi yang diberikan pada PT RMK Energy tidak cukup sebatas penghentian operasional, maupun proper hitam.

Melainkan, kata dia, harus dicabut izinnya karena telah melakukan sejumlah pelanggaran dan pencemaran, serta tidak memiliki itikad baik terhadap lingkungan dan sosial masyarakat di Sumsel.

"Kita dapat lihat sendiri, bahwa perusahaan hingga saat ini tidak memenuhi syarat untuk mengatasi permasalahan yang timbul di situ. Jadi izin PT RMK sudah layak untuk dicabut," demikian Febrian.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya