Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Politik

Johanis Tanak: Firli Bahuri Punya Hak Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 07:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sepanjang masih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memiliki hak dan kewajiban sesuai UU menjalankan tugasnya. Termasuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menanggapi pernyataan beberapa pihak, yang meminta agar Ketua KPK Firli Bahuri tidak dilibatkan dalam penanganan perkara Syahrul Yasin Limpo. Alasannya, karena ada proses penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya.

"Apapun alasan silakan disampaikan. Sepanjang ketua, dalam hal ini Pak Firli masih sebagai pimpinan, tentunya masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya selaku pimpinan KPK. Kalau kemudian sudah habis masa jabatan, ya tentunya tidak bisa," katanya saat konferensi pers pengumuman tiga tersangka korupsi Kementan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).


Menurut Johanis, tidak ada larangan bagi Firli Bahuri untuk ikut menangani perkara korupsi, termasuk kasus korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan. Saya bisa katakan tidak ada. Buktinya, sejak pengaduan ada, kemudian penyelidikan, dan penyidikan, tetap saja berjalan lancar. Tidak ada hambatan bagi kami. Yang kemudian menetapkan tersangka," jelas Johanis.

Menurut Johanis, jika Firli Bahuri tidak dilibatkan, maka pimpinan KPK dianggap salah karena tidak menjadi kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.

"Perintah UU, bukan perintah kami, bukan maunya kami. Tapi kalau Pak Firli tidak boleh diikutkan, sementara beliau masih punya hak sebagai pimpinan, kemudian kita mengatakan 'sudah bapak nggak boleh ikut, karena nanti ada indikasi', kita melanggar UU, karena ini kolektif kolegial dalam mengambil keputusan dalam penanganan tugas-tugas KPK," pungkas Johanis.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya