Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Politik

Johanis Tanak: Firli Bahuri Punya Hak Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 07:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sepanjang masih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memiliki hak dan kewajiban sesuai UU menjalankan tugasnya. Termasuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menanggapi pernyataan beberapa pihak, yang meminta agar Ketua KPK Firli Bahuri tidak dilibatkan dalam penanganan perkara Syahrul Yasin Limpo. Alasannya, karena ada proses penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya.

"Apapun alasan silakan disampaikan. Sepanjang ketua, dalam hal ini Pak Firli masih sebagai pimpinan, tentunya masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya selaku pimpinan KPK. Kalau kemudian sudah habis masa jabatan, ya tentunya tidak bisa," katanya saat konferensi pers pengumuman tiga tersangka korupsi Kementan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).


Menurut Johanis, tidak ada larangan bagi Firli Bahuri untuk ikut menangani perkara korupsi, termasuk kasus korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan. Saya bisa katakan tidak ada. Buktinya, sejak pengaduan ada, kemudian penyelidikan, dan penyidikan, tetap saja berjalan lancar. Tidak ada hambatan bagi kami. Yang kemudian menetapkan tersangka," jelas Johanis.

Menurut Johanis, jika Firli Bahuri tidak dilibatkan, maka pimpinan KPK dianggap salah karena tidak menjadi kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.

"Perintah UU, bukan perintah kami, bukan maunya kami. Tapi kalau Pak Firli tidak boleh diikutkan, sementara beliau masih punya hak sebagai pimpinan, kemudian kita mengatakan 'sudah bapak nggak boleh ikut, karena nanti ada indikasi', kita melanggar UU, karena ini kolektif kolegial dalam mengambil keputusan dalam penanganan tugas-tugas KPK," pungkas Johanis.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya