Berita

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Politik

Johanis Tanak: Firli Bahuri Punya Hak Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 07:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sepanjang masih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memiliki hak dan kewajiban sesuai UU menjalankan tugasnya. Termasuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menanggapi pernyataan beberapa pihak, yang meminta agar Ketua KPK Firli Bahuri tidak dilibatkan dalam penanganan perkara Syahrul Yasin Limpo. Alasannya, karena ada proses penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya.

"Apapun alasan silakan disampaikan. Sepanjang ketua, dalam hal ini Pak Firli masih sebagai pimpinan, tentunya masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya selaku pimpinan KPK. Kalau kemudian sudah habis masa jabatan, ya tentunya tidak bisa," katanya saat konferensi pers pengumuman tiga tersangka korupsi Kementan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).


Menurut Johanis, tidak ada larangan bagi Firli Bahuri untuk ikut menangani perkara korupsi, termasuk kasus korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan. Saya bisa katakan tidak ada. Buktinya, sejak pengaduan ada, kemudian penyelidikan, dan penyidikan, tetap saja berjalan lancar. Tidak ada hambatan bagi kami. Yang kemudian menetapkan tersangka," jelas Johanis.

Menurut Johanis, jika Firli Bahuri tidak dilibatkan, maka pimpinan KPK dianggap salah karena tidak menjadi kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.

"Perintah UU, bukan perintah kami, bukan maunya kami. Tapi kalau Pak Firli tidak boleh diikutkan, sementara beliau masih punya hak sebagai pimpinan, kemudian kita mengatakan 'sudah bapak nggak boleh ikut, karena nanti ada indikasi', kita melanggar UU, karena ini kolektif kolegial dalam mengambil keputusan dalam penanganan tugas-tugas KPK," pungkas Johanis.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya