Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jelang Pemilu, Praktisi Hukum: MK Penjaga Konstitusi dan Demokrasi

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 04:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan elemen yang penting dalam demokrasi dan dalam proses penyelenggaraannya sebagai sarana demokrasi harus tunduk pada supremasi hukum.

Di mana, salah satu parameter mengukur demokratis atau tidaknya suatu negara dilihat dari bagaimana negara itu melakukan proses pemilihannya.

Pandangan itu disampaikan praktisi hukum dan pemerhati Polsosbud Agus Widjajanto dalam menyikapi fenomena politik saat ini, menjelang Pemilu 2024.


"Pemilu sebagai proses politik rentan terhadap pelanggaran aturan pemilu, khususnya kecurangan pemilu, sebagai pelanggaran yang berujung pada sengketa pemilu," ujar Agus Widjajanto dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10).

Tak hanya itu, Agus juga mengingatkan agar pengadil sengketa pemilu, yaitu Mahkamah Konstitusi membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.

Agus meyakini jika hakim konstitusi dapat menjaga keseimbangan antara keadilan, transparansi, dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu.

"MK itu bukan hanya penjaga konstitusi, tetapi juga penjaga demokrasi. Dalam membela administrasi, kecurangan pemilu, dan kontroversi di tahapan pemilu sebagai alasan keberatan pemohon (penggugat)," katanya.

Bahkan, Agus mengatakan, bila nantinya ditemukan pelanggaran pemilu sebenarnya dapat diselesaikan melalui sistem peradilan pidana, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, pelanggaran administratif dapat diselesaikan oleh komisi pemilihan lokal.

Sementara perselisihan dalam proses atau tahapan pemilu diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Komisi Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Namun karena pelanggaran struktural, sistemik, dan merajalela, maka harus dipertimbangkan dibentuknya peradilan khusus pemilu," tuturnya.

Peradilan khusus pemilu ini nantinya mengadili pelanggaran pemilu secara sistemik, khususnya Pemilu Kepala Daerah, di mana selama ini melalui proses gugatan di PTUN yang ada di propinsi.

"Pendapat ini harus kita dukung. Penyelesaian sengketa pemilu secara hukum di daerah diharapkan dapat menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya