Berita

Penyerahan tersangka mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol ABC, berkas perkara, beserta barang bukti kepada Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta/Ist

Hukum

Kasus Korupsi di Basarnas, Puspom TNI Serahkan Tersangka Letkol ABC ke Otmilti II

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 01:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Tim Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo, menyerahkan tersangka mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), berkas perkara, beserta barang bukti kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman di Aula Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Rabu (11/10).

Letkol ABC dihadirkan langsung dalam acara penyerahan. Dia mengenakan baju tahanan berwarna merah dan menghadap belakang.

Dijelaskan Kolonel Jemry, berkas perkara dan barang bukti serta tersangka yang diserahkan berkaitan dengan kasus suap di Basarnas.


"53 item (barang bukti), terdiri dari dua handphone merek OPPO, satu unit Toyota Vios Limo, satu unit notebook, dan dokumen pengadaan perusahaan serta pendukung lainnya," ujar Jemry.

Pada kesempatan yang sama, Brigjen Safrin, mengatakan, pihaknya menerima berkas dan juga tersangka. Dalam waktu dekat akan mempelajari berkas perkara berikut barang bukti.

"Apabila berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat materiil-formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari," katanya.

Bila berkas sudah lengkap nantinya, Letkol ABC akan segera disidang di Pengadilan Militer.

"Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari Angkatan Udara menyetujui, perkara ini akan kita ajukan ke pengadilan," pungkasnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya