Berita

Gurubesar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad/Net

Hukum

Guru Besar Al Azhar Cium Ada Pengalihan Isu Kaburkan Kasus Kementan

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI diharapkan ikut dipantau publik agar bisa dituntaskan oleh aparat hukum terkait.

Fokus publik penting agar penanganan kasus yang diduga ikut menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu tidak dikaburkan dengan upaya pengalihan isu dari pihak lain.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menyikapi kemunculan dugaan pemerasan yang dialamatkan kepada pimpinan KPK.


“Semuanya kembali ke 'laptop' ya. Ini adalah terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, tetap fokus di situ,” tegas Prof Suparji, Rabu (11/10).

Ia khawatir, masalah utama dugaan korupsi di Kementan bisa tertutupi dengan isu-isu lain yang berkembang. Salah satunya isu pemerasan kepada SYL yang kini ramai disorot.

“Saya kira jangan ada satu pun bentuk pengalihan isu yang tidak proporsional, termasuk misalnya dugaan pemerasan itu,” ujarnya.

Tidak hanya kepada publik, warning tersebut juga ditekankan Prof Suparji kepada aparat hukum yang menangani kasus dugaan korupsi Kementan, termasuk KPK itu sendiri.

“Jadi intinya kembali kepada laptop, kembali kepada isu pokoknya, yaitu kasus dugaan korupsi di Kementan. Karena itu yang utama,” tutupnya.

Perkembangan terbaru, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi Kementan. Dalam penetapan tersebut, ada tiga pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Mentan SYL.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya