Berita

Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan di depan Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung/Ist

Politik

KPU Anggap Wajar Pencabutan Izin Acara Anies di GIM Bandung

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencabutan izin acara bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung secara mendadak, dipandang wajar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Karena, menurut anggota KPU RI, Idham Holik, yang memiliki wewenang atas tempat acara adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang kini dipimpin Penjabat Gubernur Bey Machmudin.

"Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakah salah satu gedung cagar budaya, karena memiliki nilai sejarah perjuangan kemerdekaan yang ada di Kota Bandung. Pengelolaan gedung ini sepenuhnya berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (11/10).


Di samping itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menambahkan, kegiatan di muka umum oleh sosok yang diusung parpol atau gabungan parpol pada saat ini bukanlah kampanye.

"Saat ini belum ada bakal pasangan capres-cawapres yang telah didaftarkan ke KPU. KPU baru buka pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada 19 hingga 25 Oktober 2023," tuturnya.
 
Sehingga, Idham memastikan pelaksanaan kampanye di publik merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) 15/2023, yang di dalamnya juga termuat Pasal 71 mengenai larangan pemasangan atribut kampanye di luar masa kampanye dan kantor parpol.

"Saat ini belum memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari atau akan berakhir pada 10 Februari 2024 nanti," tambah Idham. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya